Related Post: Mengenal Kitab Irsyadul ‘Ibad dan Pengarangnya
Mata Pelajaran: Fiqhul Mar’ah
Kelas : XII SMA/MA
بسم الله الرحمن الرحيم
Jawablah Pertanyaan berikut ini dengan benar dan dengan cara yang benar!
- Sebutkan 13 wanita yang haram dinikahi seorang laki-laki untuk selama-lamanya !
- Sebukan perempuan-perempuan yang haram dinikahi untuk sementara !
- Jelaskan pengertian Talak Raj’i dan Talak Bain !
- Sebutkan iddah perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya !
- Sebutkan iddah perempuan yang cerai hidup !
- Tuliskan 1 ayat al-Qur’an mengenai syariat nikah !
- Jelaskan tujuan pernikahan !
- Jelaskan pengertian nikah !
- Sebutkan sifat-sifat calon suami yang baik !
- Jelaskan kapan laki-laki haram menikah !
Selamat Menjawab. (*)
Lihat pula: Pembelajaran Kitab Kuning
- Advertisement -


Husniyah hazimah amin
XII IPA
1.Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat.
2.wanita yang haram dinikahi karena perkawinan, yaitu: ibu dari istri (ibu mertua), anak tiri (anak dari istri dengan suami lain) apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya, ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum dan menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
3.Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4.Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5.Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6.Surat An-Nur Ayat 32. Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
7.tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
8.Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang pria dan wanita dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
9. -Harta atau Kekayaan. Kekayaan berupa materi memang sangat menarik untuk kamu jadikan alasan memilih pasangan
-Nasab atau Keturunan. Islam menganjurkan penganutnya untuk memiliki keturunan yang baik
-Paras (Kecantikan atau Ketampanan)
-Agama.
10. Apabila sudah tidak sanggup dalam hal biologis dan dan sudah sakit sakitan.
Masyruroh azhahra
XII IPS
1. Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut.
2. Wanita yang masih menjadi isteri orang lain tidak boleh dinikahi. Kecuali setelah cerai atau meninggal suaminya dan telah selesai masa iddahnya.
– Saudara ipar, atau saudara wanita dari isteri. Tidak boleh dinikahi sekaligus juga tidak boleh berkhalwat atau melihat sebagian auratnya. Kalau isteri sudah dicerai maka mereka halal untuk dinikahi. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari isteri.
– Isteri yang telah ditalak tiga, haram dinikahi kecuali isteri itu telah menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian dicerai dan telah habis masa iddahnya.
– Menikah dalam kesempatan dengan melakukan ibadah ihram. Bukan hanya dilarang menikah, tetapi juga haram menikahkan orang lain.
– Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka. Kecuali bila tidak mampu membayar mahar wanita merdeka karena miskin.
– Menikahi wanita pezina, kecuali yang telah bertaubat taubatan nashuha.
– Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah, kecuali setelah masuk Islam atau pindah memeluk agama yahudi atau nasrani.
3. Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4. Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5. Untuk waktu Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6. Surat An-Nur Ayat 32. Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunianya
7. Tujuan nikah memberi rasa tanggung jawab dan lebih dari sekadar penyatuan fisik. Menikah juga merupakan persatuan spiritual dan emosional. Tujuan menikah dapat mencerminkan kesatuan Allah SWT Dengan umatnya
8. nikah berarti suatu akad (perjanjian) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan memakai lafadz nikāh atau tazwīj.
9. • beragama islam
• Menjaga pandangan dan interaksi.
• Berbakti pada orang tua.
• Menjaga ibadah.
• Senang bekerja keras.
• memiliki akhlak yg baik
10. Laki2 haram nikah jika belum mampu secara lahir dan batin serta belum bisa bertanggung jawab kepada calon istri nya
nur annisa lathifah kamil
XII IPA
1. “Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat. Sungguh Allah adalah Zat yang Maha Mengampuni dan Maha Pengasih.” (An-Nisa’ ayat 23).
2.ibu dari istri (ibu mertua), anak tiri (anak dari istri dengan suami lain) apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya, ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum dan menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum
3.Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis.
Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya
4.Pasal ini menjelaskan lamanya jangka waktu iddah perceraian istri. Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5.Untuk waktu Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6.Ayat Alquran Tentang Pernikahan dan Pasangan
Artinya: “Dan segala sesuatu Kami Ciptakan Berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah,” (QS Az-Zariyat: 49).
7.Menikah merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan agama. Dengan menikah maka separuh agama telah terpenuhi. Jadi salah satu dari tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah..
8.Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
9.- beragama islam
-taat beragama
-menjauhi kemaksiatan
-dari keluarga yang baik
-taat kepada kedua orang tua
-mandiri dalam ekonomi
-memiliki pemahaman agama yang setara atau lebih baik
-berjiwa pemimpin
– bertanggung jawab
– bersikap adil
– berkepribadian lembut
-tidak pelit
– laki-laki yang subur dan mau memiliki keturunan
10. apabila tak mampu dalam hal menafkahi dan biologis
1. (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan;
2. Yang terasuk wanita yang haram dinikahi karena perkawinan, yaitu: ibu dari istri (ibu mertua), anak tiri (anak dari istri dengan suami lain) apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya, ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum dan menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
3. Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4. Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5. Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6. وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya: “Dan segala sesuatu Kami Ciptakan Berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah,” (QS Az-Zariyat: 49).
7. tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
8. Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
9. Karakter luhur dan moral baik,Memiliki pengetahuan tentang Alquran,Perlu untuk mengenalnya,Keturunan keluarga yang baik,Cukup mampu secara finansial,Penuh kasih sayang dan lemah lembut,Pria yang subur,Pria yang sehat
10. “Pernikahan juga bisa menjadi haram jika syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi bahkan dilanggar,” seperti nikah mut’ah (sejenis kawin kontrak) dan nikah syighar (seperti barter).
Xll.IPA
1. 1. Ibu. Ibu mencakup nenek dan seatasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
2. Anak perempuan. Anak perempuan mencakup cucu perempuan dan sebawahnya, baik dari anak laki-laki maupun dari anak perempuan. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
3. Saudara perempuan. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
4. Saudara perempuan ayah. Ini mencakup saudara perempuan kakek dan seatasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
5. Saudara perempuan ibu. Ini mencakup saudara perempuan nenek dan seatasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak perempuan dari saudara perempuan. Ini mencakup anak perempuan mereka berdua dan sebawahnya. 8. Ibu susuan. Maksudnya laki-laki tersebut sebelum mencapai usia dua tahun qamariyah telah menyusu kepadanya dengan lima kali susuan sebagaimana dalam hadits shahih: عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ: كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ. فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ. رواه مسلم Artinya, “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, sungguh ia berkata: ‘Ditemukan dalam Al-Qur’an yang diturunkan 10 susuan yang diketahui yang membuat haram (laki-laki menikahi ibu susuannya), kemudian 10 susuan itu dinasakh dengan lima susuan yang diketahui. Lalu Rasulullah saw wafat dan lima susuan itu tetap ada dalam Al-Qur’an yang dibaca.’” (HR Muslim). Adapun hitungan satu susuan adalah bayi menyusu ibunya kemudian melepasnya dengan kemauannya sendiri, tanpa ada hal lain yang mengganggunya. Seperti ini dihitung satu susuan. Kemudian bila ia menyusu lagi seperti itu, maka dihitung satu susuan lagi, dan seterusnya. Namun bila ia memutus susuannya karena tersedak atau karena sesuatu yang mengganggunya, lalu ia menyusu lagi; atau ia berpindah dari susu satu ke susu lainnya, maka susuan seperti ini dihitung satu susuan. (Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhaddzab fi Fiqhil Imâmis Syâfi’i, juz II, halaman 156).
9. Saudara perempuan satu susuan. Baik saudara perempuan satu susuan ini adalah anak kandung ibu susuan, atau tidak (sama-sama anak susuan ibu tersebut). Misal seorang perempuan menyusui anak laki-laki Pak Umar dan anak perempuan Pak Zaid, maka anak perempuan Pak Zaid itu menjadi saudara satu susuan bagi anak laki-laki Pak Umar dan haram dinikahinya. Imam As-Suyuthi menjelaskan, ada beberapa wanita yang disamakan hukumnya dengan ibu susuan dan saudara perempuan satu susuan tersebut dalam hal haram dinikahi, yaitu: satu, anak-anak perempuan mereka (yaitu perempuan-perempuan yang pernah disusui oleh wanita yang disetubuhi oleh laki-laki yang bersangkutan dalam pernikahan yang sah maupun secara wathi syubhat); dua, saudara perempuan ayah susuan; tiga, saudara perempuan ibu susuan; empat, anak perempuan dari saudara laki-laki satu susuan; dan lima, anak perempuan dari saudara perempuan satu susuan. Hal ini berdasarkan hadits: يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ من النَّسَبِ. متفق عليه Artinya, “Haram dinikah sebab susuan apa yang haram dinikah sebab nasab.” (Muttafaq ‘Alaih) 10. Ibu dari istri, atau ibu mertua. Baik dari jalur nasab maupun dari jalur susuan.
11. anak tiri perempuan, yaitu anak perempuan istri dari laki-laki lain, dimana istri tersebut sudah disetubuhi oleh bapak tiri anak tersebut. Dalam hal ini, yang perlu diperhatikan frasa ayat: “Wa rabâibukumul lati fi hujûrikum” (Dan anak-anak tiri perempuan kalian yang ada dalam perawatan kalian), kata fi hujûrikum dengan makna yang ada dalam perawatan kalian, ini hanya membahasakan kebiasaan anak tiri hidup bersama ibu kandungnya sementara ibu kadungnya hidup bersama dan bapak tiri anak tersebut. Artinya meskipun anak tiri perempuan itu tidak hidup bersamanya dan tidak dirawatnya, maka tetap haram dinikah.
12. Istri anak, atau menantu perempuan dari anak kandung. Bukan dari anak angkat.
13. Saudara perempuan istri baik dari jalur nasab mauun jalur susuan. Khusus untuk saudara istri perempuan ini keharaman menikahinya bersifat sementara, yaitu haram menikahi keduanya dalam satu waktu. Bila sedang menjadi suami salah satunya maka haram menikahi lainnya, dan sebaliknya. Imam As-Suyuthi menjelaskan, ada dua orang yang disamakan dengan saudara perempuan istri dalam hal tidak boleh dinikah dalam satu waktu, yaitu saudara perempuan dari ayah istri dan saudara perempuan dari ibu istri. Bila sedang menjadi suami dari istri maka haram menikahi kedua orang tersebut, dan sebaliknya. Hal ini berdasarkan hadits: وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Artinya, “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: sungguh Nabi saw bersabda: “Tidak boleh mengumpulkan antara seorang perempuan dan saudara perempuan ayahnya dan antara seorang perempuan dan saudara perempuan ibunya dalam satu pernikahan (sama-sama menjadi istri dalam satu waktu).” (Muttafaq ‘Alaih)
2. 1. Memadu Dua Orang Perempuan Bersaudara
Diharamkan memadu anata dua orang perempuan bersaudara kandung, atau antara seorang perempuan dengan bibi dari ayahnya, atau seorang perempuan dengan bibi dari ibunya. Juga diharamkan memadu antara dua orang perempuan yang masih punya hubungan kekeluargaan, yang andaikata salah seorang dari dua perempuan yang behubungan keluarga tadi laki-laki yang tidak dibenarkan kawin satu dengan yang lainnya, sepert: memadu antar seorang perempuan dengan anak perempuan saudara laki-lakinya atau anak perempuan saudara perempuan (keponakannya).
Alasannya ialah:
Firman Allah swt. dalam Surah An-Nisa: 23: …وَأَن تَجۡمَعُواْ بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ …Dan menghimpunkan [dalam perkawinan] dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau;
Riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Artinya: Sesungguhnya Nabi saw. melarang memadu seorang perempuan dengan bibi dari ayahnya atau dengan bibi dari ibunya.
Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi, dimana hadits ini dihasankan: Dari Fairuz Dailami, bahwa ia masuk Islam dengan kedua isterinya yang masih bersaudara, maka bersabdalah Rasulullah saw. kepadanya: “Talaklah salah seorang dari keduanya yang kamu sukai.”
Beberapa hadits mursal pada Abu Daud dari Husain bin Thalhah, ia berkata: Rasulullah saw. melarang memadu perempuan dengan saudara-saudara perempuannya karena takut akan putusnya hubungan keluarga.
Dan hadits-hadits lain yang substansinya sama.
2-3. Isteri Orang Lain / Bekas Isteri Orang Lain Yang Sedang Iddah
Diharamkan bagi orang Islam mengawini isteri orang lain atau bekas isteri orang lain yang sedang iddah, karena memperhatikan hak suaminya, sebagaimana firman Allah swt.:
۞ وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُڪُمۡۖ
… Dan [diharamkan juga kamu mengawini] wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.. (Q.S.An-Nisa: 24). Yang dimaksud dengan perempuan muhshanah adalah perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali yang menjadi budak sebagai tawanan perang. Adapun tentang masalah bekas isteri orang lain yang sedang dalam iddah telah dibicarkan pada postingan berjudul ” Meminang Yang Dibolehkan Islam.”
4. Perempuan Yang Telah Ditalak 3 kali
Perempuan yang telah ditalak tiga kali tidak halal lagi bagi suami pertamanya, sebelum ia dikawini oleh laki-laki lain dengan perkawinan yang sah dan bersungguh-sungguh. Sebagaimana firman Allah swt,:
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡہِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ ۥ مِنۢ بَعۡدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَهُ
Artinya: Kemudian jika si suami menalaknya [sesudah talak yang kedua], maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya [bekas suami pertama dan isteri] untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. (Q.S. Al-Baqarah: 230).
5. Kawinnya Orang Yang Sedang Ihram
Orang yang sedang ihram (laki-laki mauupun perempuan) haram kawin, baik dilakukannya sendiri atau diwakilkan dan dikuasakan kepada orang lain. Kawinnya orang ihram batal, dan segala akibat hukumnya tidak berlaku, sebagaimana riwayat Muslim dan lain-lain: Dari Utsman bin Affan bahwa Rasulullah saw. bersabda: ” Orang yang ihram tidak boleh kawin, mengawinkan dan tidak boleh pula meminang.”
6. Kawin Dengan Budak Padahal Mampu Dengan Perempuan Merdeka
Para ulama sependapat bahwa budak laki-laki boleh kawin dengan budak perempuan, dan perempuan merdeka boleh dikawini oleh budak laki-laki asalkan dia dan walinya rela. Mereka juga sependapat bahwa tuan puteri tidak boleh kawin dengan budak laki-lakinya, dan jika budak laki-laki itu milik suaminya, maka kawinnya harus dibatalkan.
Tetapi jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, bahwa tidak boleh laki-laki merdeka kawin dengan budak perempuan, kecuali dengan syarat:
1. Tidak mampu kawin dengan perempuan merdeka.
2. Takut terjerumus ke dalam zina.
Alasannya ialah firman Allah swt.:
وَمَن لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ مِنكُمۡ طَوۡلاً أَن يَنڪِحَ ٱلۡمُحۡصَنَـٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ فَمِن مَّا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُكُم مِّن فَتَيَـٰتِكُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ
Dan barangsiapa di antara kamu [orang merdeka] yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. (Q.S. An-Nisa: 25).
ذَٲلِكَ لِمَنۡ خَشِىَ ٱلۡعَنَتَ مِنكُمۡۚ وَأَن تَصۡبِرُواْ خَيۡرٌ۬ لَّكُمۡۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ۬
[Kebolehan mengawini budak] itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri [dari perbuatan zina] di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. An-Nisa: 25).
7. Kawin Dengan Pezina
Tidak dihalalkan kawin dengan perempuan zina, begitu pula bagi perempuan tidak halal kawin dengan laki-laki zina terkecuali sesudah mereka taubat. Alasannya:
1. Allah menyaratkan agar kedua orang laki-laki dan perempuan yang hendak kawin betul-betul menjaga kehormatannya.
ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَـٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ حِلٌّ۬ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلٌّ۬ لَّهُمۡۖ وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَـٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخۡدَانٍ۬ۗ Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan [sembelihan] orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. [Dan dihalalkan mengawini] wanita-wanita yang menjaga kehormatan [9] di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak [pula] menjadikannya gundik-gundik. (Q.S. Al-Maidah: 5).
2. Dibolehkan kawin dengan budak perempuan bilamana tidak sanggup kawin dengan perempuan merdeka. Firman Allah swt.
فَٱنكِحُوهُنَّ بِإِذۡنِ أَهۡلِهِنَّ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِ مُحۡصَنَـٰتٍ غَيۡرَ مُسَـٰفِحَـٰتٍ۬ وَلَا مُتَّخِذَٲتِ أَخۡدَانٍ۬ۚ
karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan [pula] wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; (Q.S. An-Nisa: 25).
3. Fiman Allah yang tegas dan spesifik tentang masalah ini: ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوۡ مُشۡرِكَةً۬ وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوۡ مُشۡرِكٌ۬ۚ وَحُرِّمَ ذَٲلِكَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ Artinya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min. (Q.S.An-Nur: 3).
4. Hadits dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. bersabda:
الزانى الماجلود لا ينكح إلا مثله
“Laki-laki zina yang pernah didera,tidak akan kawin kecuali dengan perempuan seperti dia.” (H.R.Ahmad dan Abu Daud).
8. Kawin Dengan Perempuan Yang Pernah Dilaknati
Tidak halal bagi seorang laki-laki mengawini kembali bekas isteri yang pernah sama-sama mengadakan sumpah pelaknatan (li’an), karena bila telah terjadi saling sumpah pelaknatan seperti ini, maka perempuan tadi haram baginya untuk selama-lamanya. Firman Allah swt. Surah An-Nur: 6 – 9.
وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ أَزۡوَٲجَهُمۡ وَلَمۡ يَكُن لَّهُمۡ شُہَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمۡ فَشَهَـٰدَةُ أَحَدِهِمۡ أَرۡبَعُ شَہَـٰدَٲتِۭ بِٱللَّهِۙ إِنَّهُ ۥ لَمِنَ ٱلصَّـٰدِقِينَ (٦)وَٱلۡخَـٰمِسَةُ أَنَّ لَعۡنَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلۡكَـٰذِبِينَ (٧)وَيَدۡرَؤُاْ عَنۡہَا ٱلۡعَذَابَ أَن تَشۡہَدَ أَرۡبَعَ شَہَـٰدَٲتِۭ بِٱللَّهِۙ إِنَّهُ ۥ لَمِنَ ٱلۡكَـٰذِبِينَ (٨) وَٱلۡخَـٰمِسَةَ أَنَّ غَضَبَ ٱللَّهِ عَلَيۡہَآ إِن كَانَ مِنَ ٱلصَّـٰدِقِينَ
Dan orang-orang yang menuduh isterinya [berzina], padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. (6) Dan [sumpah] yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. (7) Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, (8) dan [sumpah] yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (9)
9. Kawin Dengan Wanita Musyrik
Para ulama sepakat bahwa laki-laki muslim tidak halal kawin dengan perempuan penyembah berhala, permpuan zindiq, perempuan murtad, penyembah sapi, perempuan beragama politeisme (manunggaling kawula lan Gusti).
Alasannya adalah firman Allah swt. Surah Al-Baqarah: 221.
وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَـٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ وَلَأَمَةٌ۬ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٌ۬ مِّن مُّشۡرِكَةٍ۬ وَلَوۡ أَعۡجَبَتۡكُمۡۗ وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ وَلَعَبۡدٌ۬ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٌ۬ مِّن مُّشۡرِكٍ۬ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡۗ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِۖ وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ بِإِذۡنِهِ
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik [dengan wanita-wanita mu’min] sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.
Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
3. Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4. Pasal ini menjelaskan lamanya jangka waktu iddah perceraian istri. Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari
5. Untuk waktu Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6. QS An Nisa Ayat 1
Allah SWT menegaskan bahwa Ia telah menciptakan manusia berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan agar manusia bisa berkembang biak dan mengembangkan keturunan.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ﴿النساء:١﴾
“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa, dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah swt. yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah swt. adalah pengawas atas kamu.”
7. Menikah merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan agama. Dengan menikah maka separuh agama telah terpenuhi. Jadi salah satu dari tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
8. Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam
9. 1. Karakter luhur dan moral baik
Seorang wanita dan para walinya harus memilih seorang suami yang mempunyai karakter luhur. Selain itu, disarankannjuga untuk memprioritaskan pria yang iman dan moralnya baik. Menerima lamaran seorang pria harus didasarkan pada seberapa besar imannya.
2. Memiliki pengetahuan tentang Alquran
Kemudian, seorang wanita juga disarankan untuk memilih pria yang memiliku pengetahuan mendalam tentang Alquran dan Sunnah Nabi. Dengan begitu harapannya dia akan bisa mengajari istrinya.
3. Perlu untuk mengenalnya
Bagaimana menilai perilaku laki-laki yang baik? Untuk menilainya tentu kamu perlu mengenalnya.
‘Umar ibn al-Khattab r.a. mengandalkan tiga parameter dalam menilai perilaku seorang laki-laki. Dia bertanya, “Apakah kau pernah pernah melakukan transaksi dagang dengannya? Apakah kau pernah bepergian dengannya? Apakah kau pernah menjadi tetangganya? Jika tidak, maka janganlah menilai orang itu karena kau belum
4. Keturunan keluarga yang baik
Jika seorang wanita dilamar dua orang pria yang sama-sama beriman namun punya latar belakang keturunan keluarga yang berbeda, maka hendaklah dipilih yang punya latar belakang keturunan keluarga yang lebih baik. Asalkan pelamar yang lain itu tidak lebih kuat imannya. Dalam kasus kedua, yang paling berimanlah yang harus dipilih.
5. Cukup mampu secara finansial
Akan lebih disukai jika pria itu dari segi keuangan cukup mampu.
Rasulullah saw bersabda kepada Fatimah bint Qays, Tentang Mu’awiyah, dia seorang laki-laki miskin yang tidak punya uang… Meski demikian, jika seorang laki-laki yang kaya dan beriman juga melamar, maka dialah yang harus diterima, sebab kemampuan keuangan hanya diberlakukan jika kedua pelamar sama-sama beriman.
6. Penuh kasih sayang dan lemah lembut
Selain kriteria di atas, kriteria lain yang juha lebih disukai adalah apabila pria itu penuh kasih sayang dan lemah lembut terhadap wanita.
7. Pria yang subur
Disarankan agar seorang wanita tidak menikah dengan pria yang mandul, karena Rasulullah saw. akan membanggakan kaumnya yang jumlahnya melampaui semua kaum lain di Hari Kiamat.
8. Pria yang sehat
Seorang wanita juga disarankan agar seorang wanita menikah dengan pria yang tidak punya cacat atau penyakit parah (misalnya penyakit gila, lepra, penyakit kulit, dan diabetes). Selain itu, pria yang sehat juga
10.pada saat laki-lakinya bermaksud untuk bersenang-senang sementara waktu saja
1. (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat.
2. Yang terasuk wanita yang haram dinikahi karena perkawinan, yaitu: ibu dari istri (ibu mertua), anak tiri (anak dari istri dengan suami lain) apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya, ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum dan menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
3. Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4. Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5. Untuk waktu Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6. وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya : “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya
7. Menikah merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan agama. Dengan menikah maka separuh agama telah terpenuhi. Jadi salah satu dari tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
8. Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
9. 1) Beragama islam
Kriteria yang paling penting dalam mencari calon suami adalah beragama Islam. Karna sudah jelas bahwa seorang muslimah diwajibkan untuk menikah dengan seorang laki-laki muslim pula.
2)Taat Beragama (Sholeh)
3)Menjauhi Kemaksiatan
10. Jika suami telah menthalaknya (sesudah dijatuhkan talak yang kedua), maka perempuan itu tidaklah lagi halal baginya, hingga ia menikahi laki-laki lain.
Uswatunnisa Utami
XII. IPS
1.) •>(1) ibu-ibu kalian(2) anak-anak perempuan kalian(3) saudara-saudara perempuan kalian(4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian(5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian(6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian(8) ibu-ibu susuan kalian(9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan(10) ibu-ibu dari para istri kalian(11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka(12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi)dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat.
2.) wanita yang haram dinikahi karena perkawinan, yaitu: ibu dari istri (ibu mertua), anak tiri (anak dari istri dengan suami lain) apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya, ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum dan menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
3.) Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4.) Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5.) untuk waktu masa Iddah wanita yang cerai hidup seperti ini, waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6.).Surat An-Nur Ayat 32. Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
7.tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
8.Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang pria dan wanita dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
9. -Harta atau Kekayaan. Kekayaan berupa materi memang sangat menarik untuk kamu jadikan alasan memilih pasangan
-Nasab atau Keturunan. Islam menganjurkan penganutnya untuk memiliki keturunan yang baik
-Paras (Kecantikan atau Ketampanan)
-Agama.
10. Apabila sudah tidak sanggup dalam hal biologis dan dan sudah sakit sakitan.
Kelas : 12 Ipa
1. Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
2. -kerena sedang hamil(hamil nya bukan dari orang yg dinikahi).
-sedang dalam keadaan sakit atau kritis.
-wanita tersebut berbeda agama.
-tidak ada persetujuan dari kedua orang tua.
-wanita tersebut masih memiliki suami yg masih hidup.
-wanita tersebut tidak mau dinikahi.
-wanita tersebut di bawah umur.
-wanita tersebut dalam keadaan tidak sadar.
3. Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4. Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5. Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci.
6.
. وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
. Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah). az-zariyat 49
7. Sebagai salah satu sunnah untuk menyempurnakan iman serta mendapatkan keturunan.
8. Dalam islam pernikahan adalah sebuah perjanjian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di hadapan Allah swt.
9. -Baik agamanya.
– Sabar dan pengertian.
– Mampu secara finansial.
– Taat ibadah kepada Allah swt.
– Bertanggung jawab.
10. Menikah bisa dihukumi haram, jika seseorang tidak mampu secara finansial dan sangat besar kemungkinannya tidak bisa menafkahi keluarganya kelak.
NURUL SAPIRA
XII.MIPA
1.Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat.
2.wanita yang haram dinikahi karena perkawinan, yaitu: ibu dari istri (ibu mertua), anak tiri (anak dari istri dengan suami lain) apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya, ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum dan menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
3.Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4.Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5.Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6.Surat An-Nur Ayat 32. Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
7.tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
8.Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang pria dan wanita dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
9. -Harta atau Kekayaan. Kekayaan berupa materi memang sangat menarik untuk kamu jadikan alasan memilih pasangan
-Nasab atau Keturunan. Islam menganjurkan penganutnya untuk memiliki keturunan yang baik
-Paras (Kecantikan atau Ketampanan)
-Agama.
10. Apabila sudah tidak sanggup dalam hal biologis dan dan sudah sakit-sakitan
1. Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat. Sungguh Allah adalah Zat yang Maha Mengampuni dan Maha Pengasih.
2. ibu dari istri (ibu mertua), anak tiri (anak dari istri dengan suami lain) apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya, ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum dan menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
3. Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4. masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5. Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6. يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
Artinya:
“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”
7. Menikah merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan agama. Dengan menikah maka separuh agama telah terpenuhi. Jadi salah satu dari tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
8. Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
9. Beragama Islam, taat beragama, menjauhi kemaksiatan, dari keluarga yang baik, taat pada kedua orang tua, mandiri dalam ekonomi, memiliki pemahaman agama yang setara atau lebih baik, berjiwa pemimpin, bertanggung jawab, bersikap adil, berkepribadian lembut (Tidak Kasar), tidak pelit, laki-laki yang subur dan mau memiliki keturunan.
10. Menikahi wanita sedang iddah
Baik karena perceraian maupun karena kematian suaminya. Syekh Kamil mengatakan, jika menikahinya sebelum masa iddahnya selesai, maka nikahnya dianggap batal, baik sudah berhubungan badan maupun belum atau sudah berjalan lama maupunu pun belum. Di samping itu, tidak ada warisan di antara keduanya dan tidak ada kewajiban memberikan nafkah serta mahar bagiku wanita tersebut darinya.
“Jika salah satu dari keduanya telah mengetahui akan adanya larangan nikah tersebut, maka diberlakukan kepadanya had atau hukuman atas orang yang berzina, yaitu rajam,” katanya.
Ade salma
XII IPS
1. 1. Ibu
2. Anak Perempuan
3. Saudara Perempuan (kakak atau adik perempuan)
4. Saudara perempuan ayah (bibi atau bulik atau bude dan sebagainya).
5. Saudara perempuan ibu (bibi atau bulik atau bude dan sebagainya).
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
7. Anak perempuan dari saudara perempuanmu (keponakan)
8. Para ibu yang telah menyusui (Ibu susu)
9. Saudara perempuan sepersusuan
10. Mertua
11. Anak tiri perempuan dari istri (Contoh: Anda menikahi seorang wanita janda yang memiliki anak perempuan, bila Anda telah menyetubuhi istrimu maka Anda haram menikahi anak perempuannya. Terkecuali bila Anda belum menyetubuhi istrimu lalu Anda menceraikan istrimu dan menikahi anaknya maka tidak berdosa).
12. Menantu
13. Perempuan kakak beradik dalam satu pernikahan. Maka Anda haram menikah dengan dua wanita kakak beradik sekaligus. Kecuali bila Anda menikah dengan kakaknya kemudian kakaknya meninggal, lalu Anda menikah dengan adiknya maka hal tersebut dibolehkan.
2. – Wanita yang masih menjadi isteri orang lain tidak boleh dinikahi. Kecuali setelah cerai atau meninggal suaminya dan telah selesai masa iddahnya.
– Saudara ipar, atau saudara wanita dari isteri. Tidak boleh dinikahi sekaligus juga tidak boleh berkhalwat atau melihat sebagian auratnya. Kalau isteri sudah dicerai maka mereka halal untuk dinikahi. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari isteri.
– Isteri yang telah ditalak tiga, haram dinikahi kecuali isteri itu telah menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian dicerai dan telah habis masa iddahnya.
– Menikah dalam kesempatan dengan melakukan ibadah ihram. Bukan hanya dilarang menikah, tetapi juga haram menikahkan orang lain.
– Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka. Kecuali bila tidak mampu membayar mahar wanita merdeka karena miskin.
– Menikahi wanita pezina, kecuali yang telah bertaubat taubatan nashuha.
– Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah, kecuali setelah masuk Islam atau pindah memeluk agama yahudi atau nasrani.
3. Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” Ayat di atas menafsirkan bahwa seorang istri yang ditinggalkan oleh suaminya karena meninggalnya suaminya, maka isteri wajib beriddah selama waktu 4 bulan 10 hari.
5.Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6.Surat An-Nur Ayat 32. Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
7.tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
8.Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang pria dan wanita dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
9. -Harta atau Kekayaan. Kekayaan berupa materi memang sangat menarik untuk kamu jadikan alasan memilih pasangan
-Nasab atau Keturunan. Islam menganjurkan penganutnya untuk memiliki keturunan yang baik
-Paras (Kecantikan atau Ketampanan)
-Agama.
10. Disaat laki laki tersebut belum siap bertanggung jawab penuh untuk istri dan keluarganya dan laki laki yang tidak bisa menjadi imam yang baik.
1. -Ibu-ibu kalian
-Anak-anak perempuan kalian
-Saudara-saudara perempuan kalian
-Bibi-bibi dari jalur ayah kalian
-Bibi-bibi dari jalur ibu kalian
-Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki
-Anak-anak perempuan dari saudara
perempuan kalian
-Ibu-ibu susuan kalian
-Saudara-saudara perempuan kalian dari satu
susuan
-Ibu-ibu dari para istri kalian
-Anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan
kalian dari para istri yang telah kalian
setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya,
maka tidak ada dosa bagi kalian untuk
menikahi anak tiri kalian dari mereka
-Para istri dari anak laki-laki kalian yang dari
anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan
-Di haramkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat.
2.wanita yang haram dinikahi karena perkawinan, yaitu: ibu dari istri (ibu mertua), anak tiri (anak dari istri dengan suami lain) apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya, ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum dan menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
3.Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4.Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5.Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6.Surat An-Nur Ayat 32. Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
7.tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
8.Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang pria dan wanita dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
9. -Harta atau Kekayaan. Kekayaan berupa materi memang sangat menarik untuk kamu jadikan alasan memilih pasangan
-Nasab atau Keturunan. Islam menganjurkan penganutnya untuk memiliki keturunan yang baik
-Paras (Kecantikan atau Ketampanan)
-Agama.
10. Apabila sudah tidak sanggup dalam hal biologis dan dan sudah sakit sakitan.
NAMA : NURULLAILIL G SY
KELAS : XII. IPS
1. )
1.ibu-ibu kalian
2.anak-anak perempuan kalian
3. saudara-saudara perempuan kalian
4. bibi-bibi dari jalur ayah kalian
5. bibi-bibi dari jalur ibu kalian
6. anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian
7. anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian
8. ibu-ibu susuan kalian
9. saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan
10. ibu-ibu dari para istri kalian
11. anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka
12. para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi)
13. diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut.
2.)
– Wanita yang masih menjadi isteri orang lain tidak boleh dinikahi. Kecuali setelah cerai atau meninggal suaminya dan telah selesai masa iddahnya.
– Saudara ipar, atau saudara wanita dari isteri. Tidak boleh dinikahi sekaligus juga tidak boleh berkhalwat atau melihat sebagian auratnya. Kalau isteri sudah dicerai maka mereka halal untuk dinikahi. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari isteri.
– Isteri yang telah ditalak tiga, haram dinikahi kecuali isteri itu telah menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian dicerai dan telah habis masa iddahnya.
– Menikah dalam kesempatan dengan melakukan ibadah ihram. Bukan hanya dilarang menikah, tetapi juga haram menikahkan orang lain.
– Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka. Kecuali bila tidak mampu membayar mahar wanita merdeka karena miskin.
– Menikahi wanita pezina, kecuali yang telah bertaubat taubatan nashuha.
– Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah, kecuali setelah masuk Islam atau pindah memeluk agama yahudi atau nasrani.
3.)
Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4.)
Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5.)
Untuk waktu Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6.)
Surat An-Nur Ayat 32. Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunianya
7.)
Tujuan nikah memberi rasa tanggung jawab dan lebih dari sekadar penyatuan fisik. Menikah juga merupakan persatuan spiritual dan emosional. Tujuan menikah dapat mencerminkan kesatuan Allah SWT Dengan umatnya
8.)
nikah berarti suatu akad (perjanjian) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan memakai lafadz nikāh atau tazwīj.
9.)
• beragama islam
• Menjaga pandangan dan interaksi.
• Berbakti pada orang tua.
• Menjaga ibadah.
• Senang bekerja keras.
• memiliki akhlak yg baik
10. )
Laki2 haram nikah jika belum mampu secara lahir dan batin serta belum bisa bertanggung jawab kepada calon istri nya
Khairunnisa Isra Magfirah
XII. IPA
1. (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan.
2. – Wanita yang masih menjadi isteri orang lain tidak boleh dinikahi. Kecuali setelah cerai atau meninggal suaminya dan telah selesai masa iddahnya.
– Saudara ipar, atau saudara wanita dari isteri. Tidak boleh dinikahi sekaligus juga tidak boleh berkhalwat atau melihat sebagian auratnya. Kalau isteri sudah dicerai maka mereka halal untuk dinikahi. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari isteri.
– Isteri yang telah ditalak tiga, haram dinikahi kecuali isteri itu telah menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian dicerai dan telah habis masa iddahnya.
– Menikah dalam kesempatan dengan melakukan ibadah ihram. Bukan hanya dilarang menikah, tetapi juga haram menikahkan orang lain.
– Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka. Kecuali bila tidak mampu membayar mahar wanita merdeka karena miskin.
– Menikahi wanita pezina, kecuali yang telah bertaubat taubatan nashuha.
– Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah, kecuali setelah masuk Islam atau pindah memeluk agama yahudi atau nasrani.
3. -Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis.
-Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4. masa iddahnya adalah 130 hari dalam waktu 4 bulan 10 hari dan Sampai melahirkan, jika kehamilannya dinisbatkan kepada shâhib al-‘iddah.
5. •sampai melahirkan, bila kehamilan dinisbatkan kepada shâhib al-‘iddah.
•Tiga kali suci dari haid, jika ia pernah menstruasi.
•Tiga bulan, bila belum menstruasi atau sudah putus dari periode haid.
6. وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”
7. tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
8. pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Dari akad itu juga, muncul hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi masing-masing pasangan.
9. • memiliki pemahaman agama yang baik
• mapan dan mampu dalam ekonomi
• berjiwa pemimpin
• bertanggung jawab
• bersikap adil
• berkepeibadian lembut
10. jika seseorang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk membangun rumah tangga. Misalnya, tidak mampu berhubungan seksual atau tak memiliki penghasilan sehingga besar kemungkinannya dia tidak bisa menafkahi keluarganya kelak.
Nadia hasymia ahmad XI IPS
1. Jawaban :
Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut.
2.jawaban :
Wanita yang masih menjadi isteri orang lain tidak boleh dinikahi. Kecuali setelah cerai atau meninggal suaminya dan telah selesai masa iddahnya.
– Saudara ipar, atau saudara wanita dari isteri. Tidak boleh dinikahi sekaligus juga tidak boleh berkhalwat atau melihat sebagian auratnya. Kalau isteri sudah dicerai maka mereka halal untuk dinikahi. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari isteri.
– Isteri yang telah ditalak tiga, haram dinikahi kecuali isteri itu telah menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian dicerai dan telah habis masa iddahnya.
– Menikah dalam kesempatan dengan melakukan ibadah ihram. Bukan hanya dilarang menikah, tetapi juga haram menikahkan orang lain.
– Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka. Kecuali bila tidak mampu membayar mahar wanita merdeka karena miskin.
– Menikahi wanita pezina, kecuali yang telah bertaubat taubatan nashuha.
– Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah, kecuali setelah masuk Islam atau pindah memeluk agama yahudi atau nasrani.
3. Jawaban :
Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4. Jawaban :
Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5. Jawaban :
Untuk waktu Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6. Jawaban:
Surat An-Nur Ayat 32. Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunianya
7.jawaban:
Tujuan nikah memberi rasa tanggung jawab dan lebih dari sekadar penyatuan fisik. Menikah juga merupakan persatuan spiritual dan emosional. Tujuan menikah dapat mencerminkan kesatuan Allah SWT Dengan umatnya
8. Jawaban :
nikah berarti suatu akad (perjanjian) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan memakai lafadz nikāh atau tazwīj.
9.jawaban :
• beragama islam
• Menjaga pandangan dan interaksi.
• Berbakti pada orang tua.
• taat beragama
• memiliki akhlak yg baik
10. Jawaban :
Laki2 haram nikah jika belum mampu secara lahir dan batin serta belum bisa bertanggung jawab kepada calon istri nya
Nama: Putri Yulita Shabana
Kelas: XII.IPA
1.)Wanita yg jarak dinikahi:
1.Ibu
2.Anak perempuan
3.Saudara perempuan
4.Saudara perempuan ayah
5.Saudara perempuan ibu
6.Anak perempuan dari saudara laki-laki
7.anak perempuan dari saudara perempuan
8.Ibu susuan
9. Saudara perempuan satu susuan
10. Ibu dari istri, atau ibu mertua
11.Anak tiri perempuan
12.Istri anak
13.Saudara perempuan istri baik dari jalur nasab maupun jalur susuan
2.)Wanita yg di haramkan untuk dinikahi untuk sementara:
– Wanita yang masih menjadi isteri orang lain tidak boleh dinikahi
– Saudara ipar, atau saudara wanita dari isteri
– Isteri yang telah ditalak tiga, haram dinikahi kecuali isteri itu telah menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian dicerai dan telah habis masa iddahnya
– Menikah dalam kesempatan dengan melakukan ibadah ihram
– Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka
– Menikahi wanita pezina, kecuali yang telah bertaubat taubatan nashuha
– Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah, kecuali setelah masuk Islam atau pindah memeluk agama yahudi atau nasrani.
3.) •Talak raj’i adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istri di mana istri boleh dirujuk kembali sebelum masa iddah berakhir.
•Talak Ba’in, yaitu talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas istrinya.
4.) Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5.) Untuk waktu Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6.)Surah Az-Zariyat ayat 49
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
Artinya: “Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
7.) Tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah serta
bertujuan untuk menjaga kehormatan diri dan terhindar dari hal-hal yang dilarang agama.
8.) Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
9.)Suami idaman:
-taat beragama
-menjauhi kemaksiatan
-dari keluarga yang baik
-taat pada kedua orang tua
-mandiri dalam ekonomi
-memiliki pemahaman agama yang baik
-berjiwa pemimpin
-bertanggung jawab
-bersikap adil
-berkepribadian lembut
10.)Laki-laki haram menikah ketika sudah memiliki istri berjumlah 4.
MUI menyatakan bahwa beristeri lebih dari empat orang pada saat yang bersamaan hukumnya haram. Jika pernikahan dengan isteri pertama hingga keempat dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya, maka ia sah sebagai isteri dan memiliki akibat hukum pernikahan.
Nama : Cantika Aulia Iskandar
Kelas : XII-IPS
JAWABAN !
1. Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut.
2. Wanita yang masih menjadi isteri orang lain tidak boleh dinikahi. Kecuali setelah cerai atau meninggal suaminya dan telah selesai masa iddahnya.
– Saudara ipar, atau saudara wanita dari isteri. Tidak boleh dinikahi sekaligus juga tidak boleh berkhalwat atau melihat sebagian auratnya. Kalau isteri sudah dicerai maka mereka halal untuk dinikahi. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari isteri.
– Isteri yang telah ditalak tiga, haram dinikahi kecuali isteri itu telah menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian dicerai dan telah habis masa iddahnya.
– Menikah dalam kesempatan dengan melakukan ibadah ihram. Bukan hanya dilarang menikah, tetapi juga haram menikahkan orang lain.
– Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka. Kecuali bila tidak mampu membayar mahar wanita merdeka karena miskin.
– Menikahi wanita pezina, kecuali yang telah bertaubat taubatan nashuha.
– Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah, kecuali setelah masuk Islam atau pindah memeluk agama yahudi atau nasrani.
3. Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4. Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5. Untuk waktu Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6. Surat An-Nur Ayat 32. Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunianya
7. Tujuan nikah memberi rasa tanggung jawab dan lebih dari sekadar penyatuan fisik. Menikah juga merupakan persatuan spiritual dan emosional. Tujuan menikah dapat mencerminkan kesatuan Allah SWT Dengan umatnya
8. nikah berarti suatu akad (perjanjian) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan memakai lafadz nikāh atau tazwīj.
9. • beragama islam
• Menjaga pandangan dan interaksi.
• Berbakti pada orang tua.
• Menjaga ibadah.
• Senang bekerja keras.
• memiliki akhlak yg baik
10. Laki2 haram nikah jika belum mampu secara lahir dan batin serta belum bisa bertanggung jawab kepada calon istri nya
Nama : rezky ananda kahera
Kelas : XII IPS
1. (1) ibu
(2) anak-anak perempuan
(3) saudara-saudara perempuan
(4) bibi-bibi dari jalur ayah
(5) bibi-bibi dari jalur ibu
(6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki
(7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan
(8) ibu-ibu susuan
(9) saudara-saudara perempuan dari satu susuan
(10) ibu-ibu dari para istri
(11) anak-anak tiri yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka
(12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut.
2. – Wanita yang masih menjadi isteri orang lain tidak boleh dinikahi. Kecuali setelah cerai atau meninggal suaminya dan telah selesai masa iddahnya.
– Saudara ipar, atau saudara wanita dari isteri. Tidak boleh dinikahi sekaligus juga tidak boleh berkhalwat atau melihat sebagian auratnya. Kalau isteri sudah dicerai maka mereka halal untuk dinikahi. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari isteri.
– Isteri yang telah ditalak tiga, haram dinikahi kecuali isteri itu telah menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian dicerai dan telah habis masa iddahnya.
– Menikah dalam kesempatan dengan melakukan ibadah ihram. Bukan hanya dilarang menikah, tetapi juga haram menikahkan orang lain.
– Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka. Kecuali bila tidak mampu membayar mahar wanita merdeka karena miskin.
– Menikahi wanita pezina, kecuali yang telah bertaubat taubatan nashuha.
– Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah, kecuali setelah masuk Islam atau pindah memeluk agama yahudi atau nasrani.
3. Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4. Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5. Untuk waktu Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6. Surat An-Nur Ayat 32. Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunianya
7. Tujuan nikah memberi rasa tanggung jawab dan lebih dari sekadar penyatuan fisik. Menikah juga merupakan persatuan spiritual dan emosional. Tujuan menikah dapat mencerminkan kesatuan Allah SWT Dengan umatnya
8. nikah berarti suatu akad (perjanjian) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan memakai lafadz nikāh atau tazwīj.
9. – beragama islam
– Menjaga pandangan dan interaksi.
– Berbakti pada orang tua.
– Menjaga ibadah.
– Senang bekerja keras.
– memiliki akhlak yg baik
10. Laki2 haram nikah jika belum mampu secara lahir dan batin serta belum bisa bertanggung jawab kepada calon istri nya
1. Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut.
2. Wanita yang masih menjadi isteri orang lain tidak boleh dinikahi. Kecuali setelah cerai atau meninggal suaminya dan telah selesai masa iddahnya.
– Saudara ipar, atau saudara wanita dari isteri. Tidak boleh dinikahi sekaligus juga tidak boleh berkhalwat atau melihat sebagian auratnya. Kalau isteri sudah dicerai maka mereka halal untuk dinikahi. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari isteri.
– Isteri yang telah ditalak tiga, haram dinikahi kecuali isteri itu telah menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian dicerai dan telah habis masa iddahnya.
– Menikah dalam kesempatan dengan melakukan ibadah ihram. Bukan hanya dilarang menikah, tetapi juga haram menikahkan orang lain.
– Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka. Kecuali bila tidak mampu membayar mahar wanita merdeka karena miskin.
– Menikahi wanita pezina, kecuali yang telah bertaubat taubatan nashuha.
– Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah, kecuali setelah masuk Islam atau pindah memeluk agama yahudi atau nasrani.
3. Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4. Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5. Untuk waktu Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6. Surat An-Nur Ayat 32. Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunianya
7. Tujuan nikah memberi rasa tanggung jawab dan lebih dari sekadar penyatuan fisik. Menikah juga merupakan persatuan spiritual dan emosional. Tujuan menikah dapat mencerminkan kesatuan Allah SWT Dengan umatnya
8. nikah berarti suatu akad (perjanjian) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan memakai lafadz nikāh atau tazwīj.
9. • beragama islam
• Menjaga pandangan dan interaksi.
• Berbakti pada orang tua.
• Menjaga ibadah.
• Senang bekerja keras.
• memiliki akhlak yg baik
10. Laki2 haram nikah jika belum mampu secara lahir dan batin serta belum bisa bertanggung jawab kepada calon istri nya
1. Diharamkan bagi kalian menikahi:
1.) Ibu-ibu kalian,
2.) Anak-anak perempuan kalian,
3.) Saudara-saudara perempuan kalian,
4.) Bibi-bibi dari ayah,
5.) Bibi-bibi dari ibu kalian,
6.) Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki, 7.) Anak-anak perempuan dari saudara perempuan,
8.) Ibu-ibu susuan
9.) Saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan,
10.) Ibu-ibu dari para istri,
11.) Anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka,
12.) Para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi)
13.) Diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan, kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat.
2. Perempuan yang haram dinikahi untuk sementara:
-Wanita yang masih menjadi istri orang lain tidak boleh dinikahi.
– Saudara ipar, atau saudara wanita dari isteri.
– Isteri yang telah ditalak tiga, haram dinikahi kecuali isteri itu telah menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian dicerai dan telah habis masa iddahnya.
– Menikah dalam kesempatan dengan melakukan ibadah ihram.
– Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka.
– Menikahi wanita pezina, kecuali yang telah bertaubat taubatan nashuha.
– Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah, kecuali setelah masuk Islam.
3. Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis.
Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4. Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5. Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup adalah, waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6. Surat An-Nur Ayat 32. Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunianya”
7. Tujuan nikah memberi rasa tanggung jawab dan lebih dari sekadar penyatuan fisik. Menikah juga merupakan persatuan spiritual dan emosional. Tujuan menikah dapat mencerminkan kesatuan Allah SWT Dengan umatnya.
8. Nikah berarti suatu akad (perjanjian) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan memakai lafadz nikāh atau tazwīj.
9. Sifat calon suami yang baik.
– Beragama islam
– Menjaga pandangan dan interaksi.
– Berbakti pada orang tua.
– Menjaga ibadah.
– Senang bekerja keras.
– dan Memiliki akhlak yg baik
10. Laki-laki haram nikah jika belum mampu secara lahir dan batin serta belum bisa bertanggung jawab kepada calon istrinya.
1.) “Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman jahiliyah yang telah lewatt.
2.) adalah istri orang lain,saudara ipar,masih masa iddah,istri yang di talak tiga,wanita pezina,istri yang dili’an dan wanita kafir selain ahli kitab.
3.) Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4.) Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5.) Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci.
6.)
. وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
. Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah). az-zariyat 49.
7.)tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah
8.) Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang pria dan wanita dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
9.) -Harta atau Kekayaan. Kekayaan berupa materi memang sangat menarik untuk kamu jadikan alasan memilih pasangan
-Nasab atau Keturunan. Islam menganjurkan penganutnya untuk memiliki keturunan yang baik
-Paras (Kecantikan atau Ketampanan)
-Agama.
10.) Pernikah bisa menjadi haram apabila syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi bahkan di langgar
1. Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang
2.wanita yang haram dinikahi karena perkawinan, yaitu: ibu dari istri (ibu mertua), anak tiri (anak dari istri dengan suami lain) apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya, ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum dan menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
3.Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4.Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5.Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6.
. وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah). az-zariyat 49
7.tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
8.Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang pria dan wanita dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
9. -Harta atau Kekayaan. Kekayaan berupa materi memang sangat menarik untuk kamu jadikan alasan memilih pasangan
-Nasab atau Keturunan. Islam menganjurkan penganutnya untuk memiliki keturunan yang baik
-Paras (Kecantikan atau Ketampanan)
-Agama.
10. Pada saat laki lakinya bermaksud untuk bersenang senang sementara waktu saja.
1. ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, bibi-bibi dari jalur ayah kalian, bibi-bibi dari jalur ibu kalian, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian, anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan, ibu-ibu dari para istri kalian, anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka, para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi), diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat.
2.wanita yang haram dinikahi karena perkawinan, adalah: ibu dari istri (ibu mertua), anak tiri (anak dari istri dengan suami lain) apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya, ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum dan menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
3.Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4.Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5.Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6.Surat An-Nur Ayat 32. Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
7.tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
8.Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang pria dan wanita dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
9. -Harta atau Kekayaan.
-Nasab atau Keturunan
-Paras (Kecantikan atau Ketampanan)
-Agama.
10. jika seseorang laki” tidak mampu secara finansial dan sangat besar kemungkinannya tidak bisa menafkahi keluarganya kelak.
1.
1.ibu
2.anak perempuan
3.saudara perempuan
4.saudara perempuan ayah
5.saudara perempuan ibu
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki
7.anak perempuan dari saudara perempuan
8.ibu susuan
9.saudara perempuan satu susuan
10.ibu dari istri atau ibu mertua
11.anak tiri perempuan
12.istri anak
13 Saudara perempuan istri baik dari jalur nasab mauupun jalur susuan
2.
#kerena sedang hamil(hamil nya bukan dari orang yg dinikahi)
#sedang dalam keadaan sakit atau kritis
#wanita tersebut berbeda agama
#tidak ada persetujuan dari kedua orang tua
#wanita tersebut masih memiliki suami yg masih hidup
#wanita tersebut tidak mau dinikahi
#wanita tersebut di bawah umur
#wanita tersebut dalam keadaan tidak sadar
3.
Talak raj’i
Diperbolehkannya talak bagi seorang suami untuk kembali kepada bekas istrinya tanpa melakukan akad nikah yang baru selama masa iddah. Talak ini terjadi apabila suami menjatuhkan talak satu dan talak dua kepada istrinya.
Talak bai’in
Talak yang terjadi karena suami dan mantan suami tidak diperbolehkan rujuk kembali, kecuali dengan melakukan akad yang baru dengan syarat-syarat tertentu.
4.
1. Empat bulan sepuluh hari, dengan catatan tidak hamil, baik pernah berhubungan maupun tidak.
2. Sampai melahirkan, jika kehamilannya dinisbatkan kepada shâhib al-‘iddah
5.
Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6.
Surat An-Nur Ayat 32. Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
7.
tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
8.
Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang pria dan wanita dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
9.
-Harta atau Kekayaan. Kekayaan berupa materi memang sangat menarik untuk kamu jadikan alasan memilih pasangan
-Nasab atau Keturunan. Islam menganjurkan penganutnya untuk memiliki keturunan yang baik
-Paras (Kecantikan atau Ketampanan)
-Agama.
10
bila sudah tidak sanggup untuk menfakahi
1. Wanita yang haram dinikahi:
(1) ibu-ibu kalian
(2) anak-anak perempuan kalian
(3) saudara-saudara perempuan kalian
(4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian
(5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian
(6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian
(7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian
(8) ibu-ibu susuan kalian
(9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan
(10) ibu-ibu dari para istri kalian
(11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi untuk menikahi anak tiri kalian
(12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi)
(13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat.
2. Perempuan-perempuan yang haram dinikahi untuk sementara:
(1) Wanita yang masih menjadi isteri orang lain
(2) Saudara ipar, atau saudara wanita dari isteri
(3) Isteri yang telah ditalak tiga
(4) Menikah dalam kesempatan dengan melakukan ibadah ihram
(5) Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka
(6) Menikahi wanita pezina
(7) Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah
3. Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis.Sedangkan Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya
4. Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5. Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci.
6.
. وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
artinya: Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah) QS. az-zariyat 49
7. Sebagai salah satu sunnah untuk menyempurnakan iman serta mendapatkan keturunan.
8. Dalam islam pernikahan adalah sebuah perjanjian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di hadapan Allah swt.
9. Sifat-sifat calon suami yang baik:
(1) Baik agamanya.
(2) Sabar dan pengertian.
(3) Mampu secara finansial.
(4) Taat ibadah kepada Allah swt.
(5) Bertanggung jawab.
10. Menikah bisa dihukumi haram, jika seseorang tidak mampu secara finansial dan sangat besar kemungkinannya tidak bisa menafkahi keluarganya kelak.
Nama: Khaula Aisyah Fadilla
Kelas: XII(IPA)
1) Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat.
2)- Wanita yang masih menjadi istri orang lain tidak boleh dinikahi. Kecuali setelh cerai atau meninggal suaminya dan telah selesai masa iddahnya.
– Saudara ipar, atau saudara wanita dari isteri. Tidak boleh dinikahi sekaligus juga tidak boleh berkhalwat atau melihat sebagian auratnya. Kalau isteri sudah dicerai maka mereka halal untuk dinikahi. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari isteri.
– Isteri yang telah ditalak tiga, haram dinikahi kecuali isteri itu telah menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian dicerai dan telah habis masa iddahnya.
– Menikah dalam kesempatan dengan melakukan ibadah ihram. Bukan hanya dilarang menikah, tetapi juga haram menikahkan orang lain.
3) ~Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis.
~Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Dalam hal ini, talak ba’in terbagi lagi pada 2 yaitu: talak ba’in sughra dan talak ba’in kubra.
4) Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5) Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci.
6). وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
. Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah). az-zariyat 49
7) tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
8) pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang pria dan wanita dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
9) -Harta atau Kekayaan. Kekayaan berupa materi memang sangat menarik untuk kamu jadikan alasan memilih pasangan
-Nasab atau Keturunan. Islam menganjurkan penganutnya untuk memiliki keturunan yang baik
-Paras (Kecantikan atau Ketampanan)
-Agama.
10) Hukum nikah menjadi haram apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya, karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin. Atau, jika menikah, ia akan mencari mata pencaharian yang diharamkan oleh Allah padahal sebenarnya ia sudah berniat menikah dan mampu menahan nafsu dari zina.
Faradilla Mulyasari
XII.IPA
Jawab :
1.menurut Al-Quran Surat An-Nisa Ayat 23
1.ibu-ibu kalian,2.anak-anak perempuan, 3.Saudara-saudara perempuan, 4.Bibi-bibi dari jalur ayah, 5.bibi-bibi dari jalur ibu, 6. anak-anak perempuan dari saudara laki-laki, 7.anak-anak perempuan dari saudara perempuan, 8. ibu-ibu susuan, 9.saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan, 10.ibu-ibu dari para istri, 11. anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka, 12,para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi, dan 13.diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan
2.Wanita yang dilarang untuk dikawini sementara
-Wanita yang sedang hamil (bukan dari orang yg dinikahi)
-Sedang dalam sakit atau krisis
-Berbeda agama
-tidak ada persetujuan dari orang tua
-wanita tsb masih memiliki suami yang masih hidup
-wanita tsb tidak mau dinikahi
-wanita tsb masih dibawah umur
-wanita tsb dalam keadaan tidak sadar
3. • Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis.
•Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4. Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5.Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6.Q.S An Nisa Ayat 22
وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).”
7. Tujuan pernikahan :
-Penyempurnaan agama
-Melaksanakan Sunnah Rasul
-Menjaga diri dari hal hal yang dilanggar
-Menjadi pasangan yang bertakwa
-Memperoleh keturunan
-Membangun generasi beriman
8. Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang pria dan wanita dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
9. -Harta atau Kekayaan. Kekayaan berupa materi memang sangat menarik untuk kamu jadikan alasan memilih pasangan
-Nasab atau Keturunan. Islam menganjurkan penganutnya untuk memiliki keturunan yang baik
-Paras (Kecantikan atau Ketampanan)
-Agama.
10. jika seseorang tidak mampu secara finansial dan sangat besar kemungkinannya tidak bisa menafkahi keluarganya kelak. Tidak adanya kemampuan berhubungan seksual juga menjadi faktor diharamkannya pernikahan / seperti nikah mut’ah (sejenis kawin kontrak) dan nikah syighar (seperti barter)
Amalia Nurhaliza kp (XII IPA)
jawaban Fiqhul mar’ah :
1.)1. ibu-ibu kalian
2. anak-anak perempuan kalian
3.saudara-saudara perempuan kalian
4. bibi-bibi dari jalur ayah kalian
5.bibi-bibi dari jalur ibu kalian
6.anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian
7.anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian
8. ibu-ibu susuan kalian
9.saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; 10.ibu-ibu dari para istri kalian
11.anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka
12. para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi)
13.diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat. Sungguh Allah adalah Zat yang Maha Mengampuni dan Maha Pengasih.”
2.) Yang terasuk wanita yang haram dinikahi karena perkawinan, yaitu: ibu dari istri (ibu mertua), anak tiri (anak dari istri dengan suami lain) apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya, ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum dan menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
3.) Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya
4.) Pasal ini menjelaskan lamanya jangka waktu iddah perceraian istri. Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari
5.) Untuk waktu Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6.) Ayat Alquran Tentang Pernikahan dan Pasangan
Artinya: “Dan segala sesuatu Kami Ciptakan Berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah,” (QS Az-Zariyat: 49).
7.) Menikah merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan agama. Dengan menikah maka separuh agama telah terpenuhi. Jadi salah satu dari tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
8.) Pengertian NIKAH menurut syari’at islam adalah melakukan suatu perjanjian atau akad untuk mengikatkan diri pada seorang laki-laki atau perempuan dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang diridhahi Allah SWT.
9.)beragama Islam,bertanggung jawab,satu visi,mau bekerja sama,romantis,bisa bilang maaf,tidak pelit bilang cinta,punya selera humor,taat agama,menjauhi kemaksiatan,dari keluarga yang baik,berjiwa pemimpin,mandiri dalam ekonomi,dan taat kepada orang tua.
10.)mahram karena nasab,mahram karena pernikhan,dan mahram karena pesusuan.
1)
1. Ibu-ibumu,
2. Anak-anakmu yang perempuan,
3. Saudara-saudaramu yang perempuan,
4. Saudara-saudara bapakmu yang perempuan,
5. Saudara-saudara ibumu yang perempuan,
6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki,
7. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan,
8. Ibu-ibumu yang menyusui kamu,
9. Saudara perempuan sepersusuan,
10. Ibu-ibu istrimu (mertua),
11. Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;
12. (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan
13. Menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.
2)- Wanita yang masih menjadi isteri orang lain tidak boleh dinikahi. Kecuali setelah cerai atau meninggal suaminya dan telah selesai masa iddahnya.
– Saudara ipar, atau saudara wanita dari isteri. Tidak boleh dinikahi sekaligus juga tidak boleh berkhalwat atau melihat sebagian auratnya. Kalau isteri sudah dicerai maka mereka halal untuk dinikahi. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari isteri.
– Isteri yang telah ditalak tiga, haram dinikahi kecuali isteri itu telah menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian dicerai dan telah habis masa iddahnya.
– Menikah dalam kesempatan dengan melakukan ibadah ihram. Bukan hanya dilarang menikah, tetapi juga haram menikahkan orang lain.
– Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka. Kecuali bila tidak mampu membayar mahar wanita merdeka karena miskin.
– Menikahi wanita pezina, kecuali yang telah bertaubat taubatan nashuha.
– Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah, kecuali setelah masuk Islam atau pindah memeluk agama yahudi atau nasrani.
3) Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4)istri yang ditinggalkan oleh suaminya karena meninggalnya suaminya, maka isteri wajib beriddah selama waktu 4 bulan 10 hari
5) ntuk waktu Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6)وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
artinya “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”
7) Pernikahan merupakan ibadah yang bertujuan untuk menjaga kehormatan diri dan terhindar dari hal-hal yang dilarang agama. Menikah juga dapat membuat kita lebih mudah untuk menundukkan pandangan sehingga lebih mudah terhindar dari zina.
8) Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
9) – Karakter luhur dan moral baik.
– Memiliki pengetahuan tentang Alquran.
– Keturunan keluarga yang baik.
– Cukup mampu secara finansial.
– Penuh kasih sayang dan lemah lembut.
– Pria yang subur.
– Pria yang sehat.
10) Hukum nikah menjadi haram apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya, karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin. Atau, jika menikah, ia akan mencari mata pencaharian yang diharamkan oleh Allah padahal sebenarnya ia sudah berniat menikah dan mampu menahan nafsu dari zina.
1). – Ibu kandung
– Anak perempuan
– Saudara perempuan
– Tante dari ayah
– Tante dari ibu
– anak perempuan
– Ibu sepersusuan
– Saudara sepersusuan
– Ibu dari istri
– Anak tiri
– Para istri dari anak laki-laki
– Dua saudara perempuan dalam satu pernikahan
2). – Wanita yang masih menjadi isteri orang lain tidak boleh dinikahi
– Saudara ipar, atau saudara wanita dari isteri.
– Istri yang telah ditalak tiga, haram dinikahi kecuali isteri itu telah menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian dicerai dan telah habis masa iddahnya
– Menikah dalam kesempatan dengan melakukan ibadah ihram
– Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka
– Menikahi wanita pezina, kecuali yang telah bertaubat taubatan nashuha
– Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah.
3). Talak Raj’i adalah Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya.
Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4). Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5). Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci.
6).
وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
7). ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
8). Nikah adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafal nikah/kawin.
9). – Beragama islam
– Taat beragama ( sholeh)
– Menjauhi kemaksiatan
– Dari keluarga yang baik
– Taat kepada orang tua
– Mandiri dalam ekonomi
10.) jika syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi bahkan dilanggar.
Jawaban :
1. Diharamkan bagi kalian menikahi
(1) ibu-ibu kalian
(2) anak-anak perempuan kalian
(3) saudara-saudara perempuan kalian
(4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian
(5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian
(6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian
(7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian
(8) ibu-ibu susuan kalian
(9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan
(10) ibu-ibu dari para istri kalian
(11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka
(12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi)
(13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat
2. 1. Memadukan seorang wanita dengan saudaranya atau dengan bibinya.
2. Wanita yang bersuami.
3. Wanita yang masih di dalam iddah
4. Wanita yang haidl, iddahnya 3 kali quru’ (tiga kali suci/tiga kali haidl).
5. Wanita yang ditinggal mati suaminya, iddahnya 4 bulan 10 hari.
6. Wanita yang telah berhenti dari haidl atau tidak haidl, iddahnya 3 bulan.
7. Wanita yang hamil, iddahnya hingga melahirkan kandungannya.
8. Wanita yang sudah dithalaq tiga kali.
9. Wanita musyrik sehingga beriman
3. Talak Raj’i adalah Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya talak 1 dan 2 yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Talak Ba’in adalah Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4. Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari dalam waktu 4 bulan 10 hari. Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5. Untuk waktu Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6. وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
7. Menikah merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan agama. Dengan menikah maka separuh agama telah terpenuhi. Jadi salah satu dari tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
8. Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
9. 1. Beragama Islam
2. Taat beragama atau Sholeh
3. Menjauhi kemaksiatan
4. Dari keluarga yang baik
5. Taat pada kedua orang tua
6. Mandiri dalam ekonomi
7. Paham agama yang baik
8. Memiliki jiwa pemimpin
9. Bertanggung jawab
10. Bersikap adil
11. Sopan santun
12. Lembut
13. Tidak pelit
14. Laki-laki subur dan mau memiliki keturunan
10. Sholatnya masih di lupakan, Belum mapan,Belum mempunyai pekerjaan tetap, tdk mempunyai ekonomi pribadi, tidak paham agama, belum mampu bisa bertanggung jawab.
Faradilla XII IPA
1.Sebutkan 13 wanita yang haram dinikahi seorang laki-laki untuk selama-lamanya !
: Surat An-Nisa’ ayat 23: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ، إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya, “Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat. Sungguh Allah adalah Zat yang Maha Mengampuni dan Maha Pengasih.” (An-Nisa’ ayat 23).
• Ibu. Ibu mencakup nenek dan seatasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
•Anak perempuan. Anak perempuan mencakup cucu perempuan dan sebawahnya, baik dari anak laki-laki maupun dari anak perempuan. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
•Saudara perempuan. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
•Saudara perempuan ayah. Ini mencakup saudara perempuan kakek dan seatasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
•Saudara perempuan ibu. Ini mencakup saudara perempuan nenek dan seatasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
•Anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak perempuan dari saudara perempuan. Ini mencakup anak perempuan mereka berdua dan sebawahnya.
•Ibu susuan. Maksudnya laki-laki tersebut sebelum mencapai usia dua tahun qamariyah telah menyusu kepadanya dengan lima kali susuan
•Saudara perempuan satu susuan. Baik saudara perempuan satu susuan ini adalah anak kandung ibu susuan, atau tidak (sama-sama anak susuan ibu tersebut)
•Ibu dari istri, atau ibu mertua. Baik dari jalur nasab maupun dari jalur susuan.
•anak tiri perempuan, yaitu anak perempuan istri dari laki-laki lain, dimana istri tersebut sudah disetubuhi oleh bapak tiri anak tersebut.
•Istri anak, atau menantu perempuan dari anak kandung. Bukan dari anak angkat.
•Saudara perempuan istri baik dari jalur nasab mauun jalur susuan. Khusus untuk saudara istri perempuan ini keharaman menikahinya bersifat sementara, yaitu haram menikahi keduanya dalam satu waktu. Bila sedang menjadi suami salah satunya maka haram menikahi lainnya, dan sebaliknya.
2.Sebukan perempuan-perempuan yang haram dinikahi untuk sementara !
: •Memadukan seorang wanita dengan saudaranya atau dengan bibinya.
وَ اَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ اْلاُخْتَيْنِ، اِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ. اِنَّ اللهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا. النساء:23
Dan (diharamkan) menghimpunkan dalam perkawinan dua wanita yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. An-Nisaa’ : 23]
•Wanita yang bersuami.
Firman Allah SWT :
وَ اْلمُحْصَنَاتُ مِنَ النّسَآءِ اِلاَّ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللهِ عَلَيْكُمْ. النساء:24
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. [QS. An-Nisaa’ : 24]
•Wanita yang masih di dalam iddah
وَ اْلمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوْءٍ، وَ لاَ يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِيْ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَ اْليَوْمِ اْلاخِرِ وَ بُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدّهِنَّ فِيْ ذلِكَ اِنْ اَرَادُوْا اِصْلاَحًا. البقرة:228
Wanita-wanita yang dithalaq hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. [QS. Al-Baqarah : 228]
•Wanita yang sudah dithalaq tiga kali.
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَاِمْسَاكٌ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌ بِاِحْسَانٍ. البقرة:229
Thalaq yang dapat (dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi secara ma’ruf atau menceraikan secara baik. [QS. Al-Baqarah : 229]
•Wanita musyrik sehingga beriman
وَ لاَ تَنْكِحُوا اْلمُشْرِكَاتِ حَتّى يُؤْمِنَّ وَ َلاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّ لَوْ اَعْجَبَتْكُمْ. البقرة:221
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. [QS. Al-Baqarah : 221]
3.Jelaskan pengertian Talak Raj’i dan Talak Bain !
:•Talak raj’i adalah talak pertama dan talak kedua. Artinya, dia punya hak merujuk istrinya pada masa iddah kapan saja dia mau walaupun istrinya tidak rela dirujuk.
•Talak ba’in adalah talak yang ketiga dengan derajat bainunah kubra (perpisahan besar) yang tidak menyisakan ikatan lagi antara keduanya sedikit pun sejak jatuhnya talak. Bahkan, suami tidak bisa menikahi bekas istrinya kembali sampai bekas istrinya itu telah digauli oleh suami yang lain.
4.Sebutkan iddah perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya !
: •Pertama, jika wanita itu ditinggal wafat suaminya dalam keadaan hamil. Maka, iddahnya adalah sampai ia melahirkan anak tersebut. Sehingga, masa iddahnya tergantung usia kehamilan. Jika usia kehamilannya masih muda, maka masa iddahnya akan berlaku lama. Dan jika usia kehamilannya tua, maka masa iddahnya akan berlaku sebentar. Adapun dasarnya adalah firman Allah swt.
وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (Q.S. At-Thalaq/65: 4).
•Kedua, jika wanita itu ditinggal wafat suaminya dalam keadaan tidak hamil. Atau ia hamil tapi tidak mungkin dari suaminya. Seperti suaminya itu belum balig atau suaminya telah meninggalkannya selama empat tahun (tapi dia tiba-tiba hamil). Maka, masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Baik ia sudah pernah berhubungan badan dengan suaminya atau belum sama sekali.
Adapun dasarnya adalah firman Allah Swt.
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (Q.S. Al-Baqarah/2: 234).
5.Sebutkan iddah perempuan yang cerai hidup !
: Untuk waktu Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ
Artinya: Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
6.Tuliskan 1 ayat al-Qur’an mengenai syariat nikah !
: QS An-Nur Ayat 32
وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ
Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui,” (QS An-Nur: 32).
7.Jelaskan tujuan pernikahan !
: •Melaksanakan Sunnah Rasul
Tujuan utama pernikahan dalam Islam ialah menjauhkan dari perbuatan maksiat. Sebagai seorang muslim, kita memiliki panutan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Alangkah baiknya bisa meniru yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Salah satunya menjalankan pernikahan dengan niat yang baik.
“Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat).” (HR. Ibnu Majah no. 1846, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2383).
•Menguatkan Ibadah sebagai Benteng Kokoh Akhlaq Manusia
Pernikahan merupakan hal yang mulia dalam Islam. Ikatan suci yang bermanfaat dalam menjaga kehormatan diri, serta terhindar dari hal-hal yang dilarang agama.
“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menentramkan pandangan dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.” (HR. Bukhari No. 4779).
•Menyempurnakan Agama
Terasa lebih indah bila menjalani kebahagiaan dunia dan akhirat bersama rekan yang tepat dalam biduk rumah tangga. Tujuan pernikahan dalam Islam selanjutnya untuk menyempurnakan separuh agama. Separuhnya yang lain melalui berbagai ibadah.
“Barangsiapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibadahnya (agamanya). Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT dalam memelihara yang sebagian sisanya.” (HR. Thabrani dan Hakim).
•Mengikuti Perintah Allah SWT
Tujuan pernikahan dalam Islam berikutnya ialah mengikuti perintah Allah SWT. Menikah menjadi jalan ibadah yang paling banyak dinanti dan diidamkan oleh sebagian masyarakat. Tak perlu ragu dan takut perihal ekonomi.
Yakinlah bahwa usaha yang dibarengi doa, tawakal bersama pasangan, tentu akan saling menguatkan mencapai kekayaan dunia dan akhirat.
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur Ayat 32).
•Mendapatkan Keturunan
Demi melestarikan keturunan putra-putra Adam, tujuan pernikahan dalam Islam termasuk mendapatkan keturunan. Salah satu jalan investasi di akhirat, selain beribadah, termasuk pula keturunan yang sholeh/sholehah.
“Allah menjadikan kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?.” (QS. An-Nahl ayat 72)
•Penyenang Hati dalam Beribadah
Tujuan menikah dalam Islam selanjutnya sebagai penyenang hati, membentuk pasangan suami-istri yang bertakwa pada Allah SWT. Pernikahan mampu memicu rasa kasih dan menciptakan insan yang takwa. Bersama memperjuangkan nilai-nilai kebaikan dan bermanfaat bagi orang lain.
“Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqon ayat 74).
•Membangun Generasi Beriman
Tujuan pernikahan dalam Islam selanjutnya untuk membangun generasi beriman. Bertanggung jawab terhadap anak, mendidik, mengasuh, dan merawat hingga cukup usia. Jalan ibadah sekaligus sedekah yang menjadi bekal di akhirat kelak.
“Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. At-Thur ayat 21).
•Memperoleh ketenangan
Sebuah pernikahan dianjurkan dengan tujuan dan niat yang memberi manfaat. Perasaan tenang dan tentram atau sakinah, akan hadir seusai menikah. Bukan sekedar untuk melampiaskan syahwat atau perasaan biologis saja, karena hal ini bisa mengurangi ketenangan tersebut.
“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia ciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu
8.Jelaskan pengertian nikah !
: Kata pernikahan berasal dari Bahasa Arab, yaitu ‘An-nikah’ yang memiliki beberapa makna. Menurut bahasa, kata nikah berarti berkumpul, bersatu dan berhubungan.
Menurut istilah ilmu fiqih, nikah berarti suatu akad (perjanjian) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan memakai lafadz nikāh atau tazwīj
9.Sebutkan sifat-sifat calon suami yang baik !
:•Beragama Islam
•taat beragama (shaleh)
•menjauhi kemaksiatan
•dari keluarga yang baik
•taat pada kedua orang tua
•mandiri dalam ekonomi
•memiliki pemahaman beragama yang baik
•berjiwa pemimpin
•bertanggung jawab
•bersikap adil
•berkepribadian lembut
10.Jelaskan kapan laki-laki haram menikah !
:seperti nikah mut’ah (sejenis kawin kontrak) dan nikah syighar (seperti barter).
Hassya Andhara Aflaha Furqani
XII. IPA
1. 1. Ibu. Ibu mencakup nenek dan seatasnya.
2. Anak perempuan.
3. Saudara perempuan.
4. Saudara perempuan ayah.
5. Saudara perempuan ibu.
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki
7. Anak perempuan dari saudara perempuan.
8. Ibu susuan.
9. Saudara perempuan satu susuan.
10. Ibu dari istri, atau ibu mertua.
11. anak tiri perempuan, yaitu anak perempuan istri dari laki-laki lain.
12. Istri anak, atau menantu perempuan dari anak kandung. Bukan dari anak angkat.
13. Saudara perempuan istri baik dari jalur nasab maupun jalur susuan.
2. Ibu dari istri (ibu mertua), anak tiri (anak dari istri dengan suami lain) apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya, ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum dan menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
3. Talak Raj’i adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Talak Ba’in adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4. Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari).
5. Masa iddah wanita yang cerai hidup ialah waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6. Q.S. Az-Zariyat ayat 49
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
7. Tujuan pernikahan ialah menyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
8. Nikah berarti suatu akad (perjanjian) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan memakai lafadz nikāh atau tazwīj.
9. • Memiliki pemahaman agama yang setara atau lebih baik
• Mandiri dalam ekonomi
•Berjiwa pemimpin
•Bertanggung jawab
•Berkepribadian lembut
10. Jika seseorang tidak mampu secara finansial dan sangat besar kemungkinannya tidak bisa menafkahi keluarganya kelak. Tidak adanya kemampuan berhubungan seksual juga menjadi faktor diharamkannya pernikahan / seperti nikah mut’ah (sejenis kawin kontrak) dan nikah syighar (seperti barter).
1. 1.) Ibu 2.) Anak perempuan. 3.) saudara perempuan ayah 4.) Saudara perempuan ibu 5.) saudara perempuan ibu 6.) Anak perempuan dari saudara laki-laki 7.) anak perempuan dari saudara perempuan 8.) Ibu susuan 9.) saudara perempuan sepersusuan 10.) ibu dari istri, atau ibu mertua 11.) anak tiri perempuan 12.) istri anak 13.) Saudara perempuan istri baik dari jalur nasab mauun jalur susuan.
2. Perempuan-perempuan yang haram di nikahi untuk sementara :
1. Memadukan seorang wanita dengan saudaranya atau dengan bibinya.
2. Wanita yang bersuami.
3. Wanita yang masih di dalam iddah
4. Wanita yang sudah dithalaq tiga kali.
5. Wanita musyrik sehingga beriman
3. Talak Raj’i adalah Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Talak Ba’in adalah Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4. Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari).
5. Untuk waktu Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6. Ayat Alquran Tentang Pernikahan dan Pasangan
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya: “Dan segala sesuatu Kami Ciptakan Berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah,” (QS Az-Zariyat: 49).
7. Menikah merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan agama. Dengan menikah maka separuh agama telah terpenuhi. Jadi salah satu dari tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
8. Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
9. Sifat-sifat calon suami yang baik:
1. Karakter luhur dan moral baik 2. Memiliki pengetahuan tentang Alquran 3. Perlu untuk mengenalnya
4. Keturunan keluarga yang baik 5. Cukup mampu secara finansial 6. Penuh kasih sayang dan lemah lembut 7. Pria yang subur 8. Pria yang sehat
10. Pernikahan bisa menjadi haram jika syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi bahkan dilanggar. Beberapa contoh ernikahan yang diharamkan dalam Islam seperti kawin kontrak, pernikahan sedarah, pernikahan sejenis, atau pernikahan beda agama antara perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim.
Mutia Maharani
XII.IPA
1. Diharamkan bagi kalian menikahi
– ibu-ibu kalian
– anak-anak perempuan kalian
– saudara-saudara perempuan kalian
– bibi-bibi dari jalur ayah kalian
– bibi-bibi dari jalur ibu kalian
– anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian
– anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian
– ibu-ibu susuan kalian
– saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan
– ibu-ibu dari para istri kalian
– anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka
-para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi) dan
– diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan, kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat. Sungguh Allah adalah Zat yang Maha Mengampuni dan Maha Pengasih.” (An-Nisa’ ayat 23).
2. -Memadu Dua Orang Perempuan Bersaudara
-Isteri Orang Lain / Bekas Isteri Orang Lain Yang Sedang Iddah
-Perempuan Yang Telah Ditalak 3 kali
-Kawinnya Orang Yang Sedang Ihram
-Kawin Dengan Budak Padahal Mampu Dengan Perempuan Merdeka
-Kawin Dengan Pezina
-Kawin Dengan Perempuan Yang Pernah Dilaknati
-Kawin Dengan Wanita Musyrik
3. ~Talak Raj’i adalah Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis.
~Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4. Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5. Untuk waktu Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6. An nisa ayat 1
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
Artinya: “Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.
7. Menikah merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan agama. Dengan menikah maka separuh agama telah terpenuhi. Jadi salah satu dari tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
8. Pernikahan menurut bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan.
Menurut istilah, pernikahan merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laik-laki dengan perempuan yang bukan muhrim.
9. ~Beragama Islam
~Taat Beragama
~Menjauhi Kemaksiatan
~Dari Keluarga yang Baik
~Taat Pada Kedua Orang Tua
~Mandiri Dalam Ekonomi
~Memiliki Pemahaman Agama yang Setara atau Lebih Baik
~Berjiwa Pemimpin
~Bertanggung Jawab
~Bersikap Adil
10. Apabila sudah tidak sanggup dalam hal biologis dan sudah sakit sakitan.
Afya artati
XII ipa
1•Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat. Sungguh Allah adalah Zat yang Maha Mengampuni dan Maha Pengasih.” (An-Nisa’ ayat 23).
2. •Memadu Dua Orang Perempuan Bersaudara
•Istri Orang Lain / Bekas Istri Orang Lain Yang
Sedang Iddah
•Perempuan Yang Telah Ditalak 3 kali
•Kawinnya Orang Yang Sedang Ihram
•Kawin Dengan Budak Padahal Mampu
Dengan Perempuan Merdeka
•Kawin Dengan Pezina
•Kawin Dengan Perempuan Yang Pernah
Dilaknati
3.•Talak pertama dan talak kedua adalah talak raj’i. Artinya, dia punya hak merujuk istrinya pada masa iddah kapan saja dia mau walaupun istrinya tidak rela dirujuk.
•Talak yang ketiga adalah talak ba’in dengan derajat bainunah kubra (perpisahan besar) yang tidak menyisakan ikatan lagi antara keduanya sedikit pun sejak jatuhnya talak. Bahkan, suami tidak bisa menikahi bekas istrinya kembali sampai bekas istrinya itu telah digauli oleh suami yang lain.
4.•Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5.•Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6. •An nisa ayat 1
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
Artinya: “Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.
7. •tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
8.•Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
9.•Beragama Islam
•taat beragama
•menjauhi kemaksiatan
•dari keluarga yg baik
•taat kepada kedua org tua
•mandiri dalam ekonomi
10.•Apabila sudah tidak sanggup dalam hal
biologis dan sudah sakit sakitan
NUMA : NURUL QOLBY SAJIDA RAUF
KELAS : XII-,IPA
1).•ibu
•anak
• saudara
• saudara ayah
•saudara ibu
•anak dari saudara mu yang laki-laki
•anak dari saudara mu yang perempuan
•ibu susu
•saudara sepersusuan
•ibu mertua
•anak tiri
•menantu
•saudara perempuan istri
2). •wanita yang masih menjadi istri orang
•saudara iparmu
•istri yang sudah di talak tiga
•menikah dalam kesempatan dengan melakukan ibadah haram
•menikahi wanita budak
•menikahi wanita pezina
•menikahi wanita non-muslim
3). Talak Raj’i adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 & 2 ) sebelum habis masa iddahnya dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya selama masa iddah istrinya belum habis
Talak Ba’in adalah talak yang di jatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddah nya
4).130 hari sementara untuk wanita hamil hingga melahirkan
5).3 kali Quru’ atau masa suci
6) . وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)”
– (Q.S Az-Zariyat : 49)
7). Pernikahan di adakan dengan tujuan untuk menyempurnakan iman kita sebagai umat muslim dan mempererat tali persaudaraan dari kedua belah keluarga.
8).Nikah ada suatu proses untuk mengikat kedua umat muslim berbeda gender di dalam suatu hubungan halal dengan tujuan menyempurnakan iman mereka.
9).• suami yang pandai dalam ilmu agama
• memiliki karekter yang baik
• bijaksana
• memiliki nasab atau keturunan yang baik
• paras
• laki laki yang sudah mampu menafkahi keluarganya
10). Belum baligh, belum mampu mencari nafkah untuk istri dan anak- anaknya
SRI REJEKY JAYA ASTUTI
XII.IPA
Jawaban :
1.Diharamkan bagi kalian menikahi
1. ibu-ibu kalian
2. anak-anak perempuan kalian
3. saudara-saudara perempuan kalian
4. bibi-bibi dari jalur ayah kalian
5. bibi-bibi dari jalur ibu kalian
6. anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian
7. anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian
8. ibu-ibu susuan kalian
9. saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan
10. ibu-ibu dari para istri kalian
11. anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka
12.para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi)dan
13. diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat.
2. Wanita yang haram dinikahi karena perkawinan, yaitu: ibu dari istri (ibu mertua), anak tiri (anak dari istri dengan suami lain) apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya, ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum dan menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
3. Talak Raj’i :Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
4. Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari.
5. Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
6. Surat An-Nur Ayat 32. Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
7. Tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
8. Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang pria dan wanita dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
9. ~ Harta atau Kekayaan. Kekayaan berupa materi memang sangat menarik untuk kamu jadikan alasan memilih pasangan
~ Nasab atau Keturunan. Islam menganjurkan penganutnya untuk memiliki keturunan yang baik
~ Paras (Kecantikan atau Ketampanan)
~ Agama.
10. Hukum nikah menjadi haram apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya, karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin. Atau, jika menikah, ia akan mencari mata pencaharian yang diharamkan oleh Allah padahal sebenarnya ia sudah berniat menikah dan mampu menahan nafsu dari zina.
اَلْحَمْدُلِلَّه😇
1.Diharamkan bagi kalian menikahi
(1) ibu-ibu kalian;
(2) anak-anak perempuan kalian;
(3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian;
(5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian;
(6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian;
(7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian;
(8) ibu-ibu susuan kalian;
(9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan;
(10) ibu-ibu dari para istri kalian;
(11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka;
(12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat.
2.- Wanita yang masih menjadi isteri orang lain tidak boleh dinikahi. Kecuali setelah cerai atau meninggal suaminya dan telah selesai masa iddahnya.
– Saudara ipar, atau saudara wanita dari isteri. Tidak boleh dinikahi sekaligus juga tidak boleh berkhalwat atau melihat sebagian auratnya. Kalau isteri sudah dicerai maka mereka halal untuk dinikahi. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari isteri.
– Isteri yang telah ditalak tiga, haram dinikahi kecuali isteri itu telah menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian dicerai dan telah habis masa iddahnya.
– Menikah dalam kesempatan dengan melakukan ibadah ihram. Bukan hanya dilarang menikah, tetapi juga haram menikahkan orang lain.
– Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka. Kecuali bila tidak mampu membayar mahar wanita merdeka karena miskin.
– Menikahi wanita pezina, kecuali yang telah bertaubat taubatan nashuha.
– Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah, kecuali setelah masuk Islam atau pindah memeluk agama yahudi atau nasrani.
3.-Talak pertama dan talak kedua adalah talak raj’i. Artinya, dia punya hak merujuk istrinya pada masa iddah kapan saja dia mau walaupun istrinya tidak rela dirujuk.
-Talak yang ketiga adalah talak ba’in dengan derajat bainunah kubra (perpisahan besar)[2] yang tidak menyisakan ikatan lagi antara keduanya sedikit pun sejak jatuhnya talak. Bahkan, suami tidak bisa menikahi bekas istrinya kembali sampai bekas istrinya itu telah digauli oleh suami yang lain
4.Pasal ini menjelaskan lamanya jangka waktu iddah perceraian istri. Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari
5.Untuk waktu Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai
6.Surah An-Nur/32
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”
7.tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah
8.Pengertian nikah menurut syari’at islam adalah melakukan suatu perjanjian atau akad untuk mengikatkan diri pada seorang laki-laki atau perempuan dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang diridhahi Allah SWT
9.-Beragama Islam
-sholeh
-menjauhi kemaksiatan
-dari keluarga baik2
-taat Kepada orang tua
-mandiri
-berjiwa pemimpin
10.laki2 haram dinikahi jikabelum mampu secara lahirdan batin serta belum bisa bertanggung jawab kepada calon istrinya.