Mata Pelajaran: Ilmu Fikih
Kelas : XII SMA/MA
بسم الله الرحمن الرحيم
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan baik dan benar…!!!
- Apa perbedaan sunnah Ab’adl dengan sunnah hai’adl?berikan masing masing contohnya!
- Sujud Syukur ialah…
- Sunnah Mu’akkad ialah,,,
- Apa perbedaan sujud tilawah dengan sujud sahwi?
- Tulislah bacaan sujud tilawah,bacaan sujud sahwi, dan bacaan sujud syukur!
- Ilmu Fiqih ialah….
- Tulislah bacaan Do’a agar kita terhindar dari fitnahan dajjal!
- Mubah ialah? berikan contohnya!
- Apa perbedaan Fardhu ‘ain dengan Fardhu kifayah? berikan masing masing contohnya!
- Apa berbedaan Khilafah dengan Khalifah?
Selamat Menjawab. (*)
Related Post: Dahsyatnya Doa Duduk Diantara Dua Sujud
- Advertisement -


1. sunnah ab’ad apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi
dan kalau sunnah haiat apabila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu mengganti dg sujud syahwi
duduk iftirosy=duduk diantara dua sujud
duduk tawaruk=duduk layak nya tasyahud akhir
2. Sujud syukur dilakukan sebagai rasa berterima kasih kepada Allah SWT karena memperoleh nikmat dariNya atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Para ulama mazhab Syafi’iah dan Hambaliah berpendapat sujud syukur hukumnya sunnah dan ada sebab yang menjadi alasan mengapa kita harus melakukan sujud syukur.
3.Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4.Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Sementara Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan karena mendapat nikmat atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5.Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6.Secara istilah fikih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i.
7.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah)
8.Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
9.Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan.
10. khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
NURUL SAPIRA
XII.IPA
1. sunnah ab’ad apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi
dan kalau sunnah haiat apabila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu mengganti dg sujud syahwi
duduk iftirosy=duduk diantara dua sujud
duduk tawaruk=duduk layak nya tasyahud akhir
2. Sujud syukur dilakukan sebagai rasa berterima kasih kepada Allah SWT karena memperoleh nikmat dariNya atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Para ulama mazhab Syafi’iah dan Hambaliah berpendapat sujud syukur hukumnya sunnah dan ada sebab yang menjadi alasan mengapa kita harus melakukan sujud syukur.
3.Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4.Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Sementara Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan karena mendapat nikmat atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5.Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6.Secara istilah fikih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i.
7.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah)
8.Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
9.Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan.
10. khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
1. sunnah ab’ad apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi
dan kalau sunnah haiat apabila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu mengganti dg sujud syahwi
duduk iftirosy=duduk diantara dua sujud
duduk tawaruk=duduk layak nya tasyahud akhir
2. Sujud syukur dilakukan sebagai rasa berterima kasih kepada Allah SWT karena memperoleh nikmat dariNya atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Para ulama mazhab Syafi’iah dan Hambaliah berpendapat sujud syukur hukumnya sunnah dan ada sebab yang menjadi alasan mengapa kita harus melakukan sujud syukur.
3.Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4.Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Sementara Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan karena mendapat nikmat atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5.Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6.Secara istilah fikih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i.
7.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah)
8.Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
9.Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan.
10. khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
Masyruroh azhahra
XII IPS
1. Sunnah ab’ad apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi
dan kalau sunnah haiat apabila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu mengganti dg sujud syahwi
duduk iftirosy=duduk diantara dua sujud
duduk tawaruk=duduk layak nya tasyahud akhir
2. Sujud syukur adalah jenis sujud yang hanya dilakukan sebagai bentuk terima kasih kepada Allah atas ketetapanNya. Ketetapan ini berkaitan dengan kenikmatan berupa berita gembira atau terhindar dari bahaya atau bencana.
3. sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4. Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam shalat sedangkan Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajadah.
5. Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6. ilmu fikih adalah suatu ilmu yang membahas hukum-hukum syara (seperti wajib, sunah, makruh, halal, haram, dan mubah/boleh) mengenai perbuatan manusia berdasarkan dalil-dalil yang terperinci dalam nash Alquran dan Hadis nabi saw.
7. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah).
8. Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu.
9. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan.
10. Khalifah adalah gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan.
1. Sunnah ab’ad adalah Sunnah yang apabila tidak dikerjakan harus mengganti dengan sujud sahwi. Sementara Sunnah Hai’ah adalah amalan sunnah dalam Shalat Fardhu yang jika tertinggal karena lupa atau sengaja ditinggalkan, maka Sholatnya tetap sah dan tidak perlu sujud sahwi.
Ex.sunnah ab’ad:duduk iftirosy=duduk di antara dua sujud
Ex.sunnah hai’adi:duduk tawaruk=duduk layaknya tasyahud akhir
2.sujud syukur dilakukan sebagai rasa terima kasih pada allah swt karena memperoleh nikmat darinya atau karena terhindar dari bahaya atau musibah
3. Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4. Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Sementara Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan karena mendapat nikmat atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajda
5. Tuliskan bacaan sujud syukur ,sujud sahwi Dan sujud tilawah beserta artinya
Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6. pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i
7. Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah).
8. Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat
9. Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan
10. khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam
1. sunnah ab’ad apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi
dan kalau sunnah haiat apabila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu mengganti dg sujud syahwi
duduk iftirosy=duduk diantara dua sujud
duduk tawaruk=duduk layak nya tasyahud akhir
2. Sujud syukur dilakukan sebagai rasa berterima kasih kepada Allah SWT karena memperoleh nikmat dariNya atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Para ulama mazhab Syafi’iah dan Hambaliah berpendapat sujud syukur hukumnya sunnah dan ada sebab yang menjadi alasan mengapa kita harus melakukan sujud syukur.
3.Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4.Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Sementara Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan karena mendapat nikmat atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5.
-Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
-Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
-Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6.Secara istilah fikih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i
7.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah)
8.Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
9.Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan.
10. khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam
Nama: Nabilah Rinalda Aslam
Kelas: XII IPA
1. Sunnah ab’adl apabila di tinggalkan perlu diganti dengan sujud syahwi. Contoh: duduk takhiyat awal
Sunnah hai’adl apabila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu diganti dengan sujud syahwi. Contoh: Membaca ta’awudz (‘audzubillahi minasy syaitonorrojim)setelah membaca doa iftitah, sebelum mambaca basmallah
2. Sujud syukur dilakukan sebagai rasa berterima kasih kepada Allah SWT karena memperoleh nikmat dariNya atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Para ulama mazhab Syafi’iah dan Hambaliah berpendapat sujud syukur hukumnya sunnah dan ada sebab yang menjadi alasan mengapa kita harus melakukan sujud syukur.
3.Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4.Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Sementara Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan karena mendapat nikmat atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5.Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6.Secara istilah fikih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i.
7.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah)
8.Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
9.Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan.
10. khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
JAWABAN:
1. 1. jika meninggalkan sunnah ab’adl karena lupa atau sengaja maka dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi sebelum salam. Sedangkan hai’adl adalah amalan sunnah dalam Shalat Fardhu jika tertinggal karena lupa atau sengaja ditinggalkan maka Sholatnya tetap sah dan tidak perlu sujud sahwi.
Contohnya: 1. Sunnah ab’adl dalam salat meliputi qunut, tasyahud awal, shalawat pada Nabi pada saat tahiyyat, shalawat pada keluarga Nabi pada saat tahiyyat akhir, dan duduk tasyahud awal.
2. • Mengangkat kedua belah tangan saat takbiratul ihram, saat akan rukuk, dan saat berdiri dari rukuk.
• Meletakkan telapak tangan kanan di atas pergelangan tangan kiri saat bersedekap.
• Membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram
2. Sujud syukur adalah sujud yang hanya dilakukan sebagai bentuk terima kasih kepada Allah atas ketetapanNya. Ketetapan ini berkaitan dengan kenikmatan berupa berita gembira atau terhindar dari bahaya atau bencana.
3. Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4. Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Sementara Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan karena mendapat nikmat atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajda
5. Tuliskan bacaan sujud syukur ,sujud sahwi Dan sujud tilawah beserta artinya
Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6. pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i
7. Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah).
8. Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat
9. Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan
10. khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam
1.Sunnah ab’ad apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi dan kalau sunnah haiat apabila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu mengganti dg sujud syahwi duduk. iftirosy=duduk diantara dua sujud.
duduk tawaruk=duduk layak nya tasyahud akhir.
2.Sujud syukur adalah jenis sujud yang hanya dilakukan sebagai bentuk terima kasih kepada Allah atas ketetapanNya. Ketetapan ini berkaitan dengan kenikmatan berupa berita gembira atau terhindar dari bahaya atau bencana.
3.sunnah mua’kad ialah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4.Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Sementara Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan karena mendapat nikmat atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5.Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6.Fikih adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Allah, Tuhannya
7.Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Latin-Arab : Allahumma inni audzubika min ‘adzabi jahannama wa min adzabil qabri wa min fitnatil mahya wal mamati, wa min syarri fitnatil masihid dajjal.
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajja”.
8.Mubah adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan, tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
9.Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan.
10.khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
XII.IPA
1. sunnah ab’adl apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi
sunnah hai’adlapabila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu mengganti dg sujud syahwi
•duduk iftirosy : duduk diantara dua sujud
•duduk tawaruk : duduk layak nya tasyahud akhir
2. Sujud syukur dilakukan sebagai rasa berterima kasih kepada Allah SWT karena memperoleh nikmat dariNya atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Para ulama mazhab Syafi’iah dan Hambaliah berpendapat sujud syukur hukumnya sunnah dan ada sebab yang menjadi alasan mengapa kita harus melakukan sujud syukur.
3.Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4.Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat.
Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5.Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6.Secara istilah fikih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ.7 .الْمَسِيحِ الدَّجَّال
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah)
8.Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
9.Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan.
10. khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
fiqih
1. Sunnah ab’ad adalah bila di tinggalkan harus di ganti dengan sujud syahwi sedangkan sunnah haiat bila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu mengganti dg sujud syahwi contoh :•duduk iftirosy=duduk diantara dua sujud dan duduk tawaruk=duduk layaknya tasyahud akhir
2. Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan sebagai bentuk terima kasih kepada Allah atas ketetapannya
3. sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yang selalu dikerjakan Rasulullah
4. sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam sholat sedangkan sujud tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah
5. Tuliskan bacaan sujud syukur ,sujud sahwi Dan sujud tilawah beserta artinya
Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6.Secara istilah fikih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i.
7.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah)
8.Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
9.Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan.
10. khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
Mutia Maharani
1. -Sunnah ab’adl apabila di tinggalkan perlu di ganti menggunakan sujud syahwi
Contoh: duduk iftirosy=duduk diantara dua sujud
-Sunnah hai’dl apabila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu mengganti dengan sujud syahwi
Contoh: duduk iftirosy=duduk diantara dua sujud
duduk tawaruk=duduk layak nya tasyahud akhir.
2. Sujud syukur adalah jenis sujud yang hanya dilakukan sebagai bentuk terima kasih kepada Allah atas ketetapanNya. Ketetapan ini berkaitan dengan kenikmatan berupa berita gembira atau terhindar dari bahaya atau bencana.
3. Sunnah muakad adalah shalat sunnah yang selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4. -Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholatnya. -Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5. -Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
-Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
-Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
6. pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i.
7. Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah).
8. Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat
9. Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan
10. khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
1. Sunnah ab’ad apabila ditinggalkan perlu diganti menggunakan sujud syahwi. Sedangkan Sunnah Hai’ah adalah amalan sunnah dalam Shalat Fardhu yang jika tertinggal karena lupa atau sengaja ditinggalkan, maka Sholatnya tetap sah dan tidak perlu sujud sahwi.
-duduk iftirosy = duduk di antara 2 sujud.
-duduk tawaruk = duduk layaknya tasyahud akhir.
2. Sujud syukur biasanya dilakukan sebagai salah satu bentuk rasa syukur atas nikmat Allah swt atas segala rahmat atau pun berkah yang sudah Ia berikan kepada kita. Sujud syukur hukumnya dan terdapat beberapa alasan mengapa kita harus melakukannya.
3. Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang yana selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw sehingga beliau pun merasa berat untuk meninggalkannya.
4. Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajadah.
5. Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6. Pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis dan telah melalui proses istinbat atau dikenal dengan menggali dan menelaah dari dalil2 fikih yang ada.
7. Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah).
8. Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
9. Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan.
10. Khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
Nama : Cantika Aulia Iskandar
Kelas : XII-IPS
JAWABAN !
1. Sunnah ab’ad adalah Sunnah yang apabila tidak dikerjakan harus mengganti dengan sujud sahwi. Sementara Sunnah Hai’ah adalah amalan sunnah dalam Shalat Fardhu yang jika tertinggal karena lupa atau sengaja ditinggalkan, maka Sholatnya tetap sah dan tidak perlu sujud sahwi.
Ex.sunnah ab’ad:duduk iftirosy=duduk di antara dua sujud
Ex.sunnah hai’adi:duduk tawaruk=duduk layaknya tasyahud akhir
2.sujud syukur dilakukan sebagai rasa terima kasih pada allah swt karena memperoleh nikmat darinya atau karena terhindar dari bahaya atau musibah
3. Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4. Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Sementara Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan karena mendapat nikmat atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajda
5. Tuliskan bacaan sujud syukur ,sujud sahwi Dan sujud tilawah beserta artinya
Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6. pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i
7. Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah).
8. Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat
9. Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan
10. khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam
Hassya Andhara Aflaha Furqani
XII. IPA
1. • jika meninggalkan sunnah ab’adh, baik karena lupa atau sengaja, maka dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi sebelum salam. Sebaliknya, jika meninggalkan sunnah haiat, baik lupa atau sengaja, maka tidak dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi.
• sunnah ab’adh adalah pekerjaan sunnah yang berdiri sendiri, tidak mengikuti rukun shalat. Misalnya, tasyahud awal dan qunut. Keduanya dilakukan secara mandiri, terpisah dari rukun-rukun shalat. Sementara sunnah haiat mengikuti rukun-rukun shalat. Misalnya, bacaan tasbih. Ia mengikuti rukuk atau sujud.
• sunnah ab’adh punya tempat khusus dalam shalat yang berbeda dengan rukun shalat. Misalnya tasyahud awal dan qunut. Sebaliknya, sunnah haiat tidak punya tempat khusus melainkan mengikuti rukun-rukun shalat.
2. Sujud syukur adalah jenis sujud yang hanya dilakukan sebagai bentuk terima kasih kepada Allah atas ketetapan-Nya.
3. Sunnah muakkad adalah yang semakna dengan yang wajib. Hanya saja, tingkatannya sedikit di bawah fardhu, yaitu sesuatu yang ditetapkan dalil namun masih memiliki kesamaran.
4. Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam solat. Sedangkan sujud tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5. Sujud Syukur
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
“Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya”.
6. Ilmu fiqih adalah ilmu dengan hukum-hukum syariat atas suatu perbuatan yang diambil dari dalil- dalil yang terperinci.
7. . اَللَّهُمَّ إِنِّى اَعُوْذُبِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari azab Jahannam, azab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari keburukan fitnah Dajjal. ” (HR. Muttafaq ‘alaih)
8. Mubah merupakan sesuatu yang boleh dilakukan tetapi jika dilakukan tidak berdosa. Seperti makan, minum, memilih warna baju, bercanda, tertawa, dan lain sebagainya.
9. • Fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya.
• Fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan. Lalu, berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun muslim yang mengerjakannya, contohnya melayat dan menguburkan mayat.
10. Khalifah adalah gelar pemimpin. Khilafah adalah sistem kepemimpinan.
1. sunnah ab’ad apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi
dan kalau sunnah haiat apabila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu mengganti dg sujud syahwi
duduk iftirosy=duduk diantara dua sujud
duduk tawaruk=duduk layak nya tasyahud akhir
2. Sujud syukur dilakukan sebagai rasa berterima kasih kepada Allah SWT karena memperoleh nikmat dariNya atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Para ulama mazhab Syafi’iah dan Hambaliah berpendapat sujud syukur hukumnya sunnah dan ada sebab yang menjadi alasan mengapa kita harus melakukan sujud syukur.
3.Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4.Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Sementara Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan karena mendapat nikmat atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5.Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6.Secara istilah fikih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i.
7.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah)
8.Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
9.Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan.
10. khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
Nama: Putri yulita shabana
Kelas: XII.IPA
1.) -Sunah Ab’adl adalah sunah yang apabila ditinggalkan perlu diganti menggunakan sujud syahwi
contoh:duduk iftirosy, duduk di antara dua sujud
-Sunah Hai’adl adalah sunah yang apabila ditunggalkan tidak perlu mengganti dengan sujud syahwi
contoh:duduk tawarruk, duduk layaknya tahiyatul akhir
2.)Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan sebagai bentuk terima kasih kepada Allah SWT atas ketetapannya
3.)Sunnah Mu’akkad adalah salat sunah yang dikuatkan atau salat sunah yang sering dilakukan oleh Rasulullah SAW dan jarang ditinggalkannya
4.)-Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan sebab adanya bacaan Al-qur’an yang merupakan ayat Sajdah
-Sujud syahwi adalah sujud yang dilakukan oleh orang yang salat untuk menggantikan kesalahan yang terjadi di dalam salatnya karna lupa
5.) -Sujud tilawah
سَجَدَ وَجْهِيْ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَاللّٰهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
-Sujud Syahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَ لَا يَسْحهُوْ
-Sujud syukur
سُبْحَانَ اللّٰهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ وَلَا اِلَهَ اِلَّااللّٰهُ وَاللّٰهُ اَكْبَرُ لاَ حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ اِلَّا بِا للّٰهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ
6.)Ilmu fikih adalah pengetahuan tentang hukum segala sesuatu dalam ajaran agama Islam
7.) Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
8.)Mubah ialah sesuatu yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu.
9.)-Fardhu ain merupakan kewajiban dari setiap orang muslim di mana amalan atau ibadah yang harus dilakukan tidak dapat diwakilkan. Contohnya: salat lima waktu, puasa di bulan Ramadan, zakat dan lain-lain.
-Fardhu kifayah merupakan suatu amalan wajib yang dibebankan kepada umat Islam tetapi bisa diwakilkan. Contohnya: pengurusan jenazah
10.) Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan
1.•Sunnah ab’adl adalah sunnah yang apa bila d tinggalkan maka di ganti dengan sujud sahwil.
#Contohnya : dudduk istirosid atau duduk d antara dua sujud
•Sunnah hai’adl adalah sunnah yang apabila tertinggal/di tinggalkan tidak perlu mengganti dengan sujud sahwi
#Contohnya : duduk tawaruk atau duduk layaknya tahyad akhir
2.Sujud syukur ialah sujud yang dilakukan karena mendapat nikmat atau karena terhindar dari bahaya atau musibah
3.Sunnah mu’akkad ialah shalat dua rakaat setelah dzuhur dan shalat dua rakaat setelah magrib
4. Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Sementara Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan karena mendapat nikmat atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajda
5. Tuliskan bacaan sujud syukur ,sujud sahwi Dan sujud tilawah beserta artinya
Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6. pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i
7. Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah).
8. Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat
9. Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan
10. khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam
Nama : Nadhia hasymia ahmad XI IPS
1. Jawaban: *Sunnah ab’ad apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi
* dan kalau sunnah haiat apabila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu mengganti dg sujud syahwi
contoh sunnah ab’ad :
1.Takhiyat awal
2.Duduk ketika takhiyat awal
3.Duduk ketika takhiyat awal
4.Berdiri ketika membaca qunut
5.Membaca sholawat ketika qunut, takhiyat awal dan takhiyat akhir.
contoh sunnah haiat:
1.Mengangkat kedua tangan ketika takbirotul ihrom.
2.Membaca doa iftitah, baca lebih lengkap
3.Membaca ta’awudz (‘audzubillahi minasy syaitonorrojim)setelah membaca doa iftitah, sebelum mambaca basmallah
4.Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika berdiri
5.Membaca “amin” dan ayat dalam Al-Qur’an setelah membaca fatihah
2. Jawaban :
Sujud syukur adalah jenis sujud yang hanya dilakukan sebagai bentuk terima kasih kepada Allah atas ketetapanNya. Ketetapan ini berkaitan dengan kenikmatan berupa berita gembira atau terhindar dari bahaya atau bencana.
3. Jawaban :
Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4. Jawaban :
Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Sementara Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan karena mendapat nikmat atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5. Jawaban :
– doa sujud tilawah ialah :
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ [رواه أحمد و أصحاب السنن والحاكم والبيهقي وصحح ابن السكن
-bacaan shalat sujud syahwi.
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا
– bacaan shalat sujud syukur
لِلَّذِى لَقَهُ لِهِ ا اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
6. Jawaban :
Secara istilah fikih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i.
7. Jawaban :
Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah
8. Jawaban :
Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
9. Jawaban :
Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan.
10.jawaban :
Selain itu, khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
1. sunnah ab’ad apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi
dan kalau sunnah haiat apabila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu mengganti dg sujud syahwi
duduk iftirosy=duduk diantara dua sujud
duduk tawaruk=duduk layak nya tasyahud akhir
2. Sujud syukur dilakukan sebagai rasa berterima kasih kepada Allah SWT karena memperoleh nikmat dariNya atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Para ulama mazhab Syafi’iah dan Hambaliah berpendapat sujud syukur hukumnya sunnah dan ada sebab yang menjadi alasan mengapa kita harus melakukan sujud syukur.
3.Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4.Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Sementara Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan karena mendapat nikmat atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5.Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6.Secara istilah fikih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i.
7.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah)
8.Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
9.Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan.
10. khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
SRI REJEKY JAYA ASTUTI
XII. IPA
بِسْمِ للهِ رَّحْمَنِ رَّحِيْم
1. Sunnah ab’ad adalah Sunnah yang apabila tidak dikerjakan harus mengganti dengan sujud sahwi. Sementara Sunnah Hai’ah adalah amalan sunnah dalam Shalat Fardhu yang jika tertinggal karena lupa atau sengaja ditinggalkan, maka Sholatnya tetap sah dan tidak perlu sujud sahwi.
Contoh.sunnah ab’ad: duduk iftirosy =duduk di antara dua sujud.
Contoh.sunnah hai’adi: duduk tawaruk =duduk layaknya tasyahud akhir.
2.sujud syukur dilakukan sebagai rasa terima kasih pada allah swt karena memperoleh nikmat darinya atau karena terhindar dari bahaya atau musibah.
3. Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4. Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Sementara Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan karena mendapat nikmat atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajda.
5. Tuliskan bacaan sujud syukur ,sujud sahwi Dan sujud tilawah beserta artinya :
Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6. pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i.
7. Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah).
8. Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
9. Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan.
10. khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
1. Sunah haiat adalah sunah yang ada di dalam sholat, yang jika Anda tidak mengerjakannya maka tidak disunahkan untuk sujud sahwi. Berbeda dengan sunah ab’ad, jika Anda meninggalkan sunah ab’ad baik itu karena disengaja ataupun tidak dsengaja, maka Anda disunahkan untuk melaksanakan sujud sahwi.
Contoh Sunnah Ab’ad :
1. Tasyahud awal
2. Duduk pada saat tasyahud awal
Contoh sunnah haiat
1.Mengangkat kedua belah tangan saat takbiratul ihram, saat akan rukuk, dan saat berdiri dari rukuk.
2.Meletakkan telapak tangan kanan di atas pergelangan tangan kiri saat bersedekap.
2.Sujid syukur adalah sujud dimana kita mendapatkan sebuah kejutan ataupun hal” yg tak terduga atau hal liat biasa di luar ekspektasi kita dari allah SWT
3.Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang apabila mendapat penekanan kuat yakni hampir mendekati wajib seperti 2 rakaat hari raya dan sholat tarwih
4.Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5.Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6. Fikih adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang khusus membahas persoalan hukum serta mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Allah SWT.
7.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah)
8.Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
9. fardhu ‘ain adalah perintah yang harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima,waktu puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan. contohnya menyalatkan jenazah orang muslim
10. khalifah adalah sebutan sebagai pemimpin seperti 4 sahabat nabi yakni Abu Bakar Ash Shiddiq,Umar bin Khattab,Utsman bin Affan,Ali bin Abi Thalib. sedangkan khilafah mengarah kepada masa atau sistem kepemimpinannya atau pemerintahan
Nama : Nadhia hasymia ahmad XI IPS
1. Jawaban: *Sunnah ab’ad apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi
* dan kalau sunnah haiat apabila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu mengganti dg sujud syahwi
contoh sunnah ab’ad :
1.Takhiyat awal
2.Duduk ketika takhiyat awal
3.Duduk ketika takhiyat awal
4.Berdiri ketika membaca qunut
5.Membaca sholawat ketika qunut, takhiyat awal dan takhiyat akhir.
contoh sunnah haiat:
1.Mengangkat kedua tangan ketika takbirotul ihrom.
2.Membaca doa iftitah, baca lebih lengkap
3.Membaca ta’awudz (‘audzubillahi minasy syaitonorrojim)setelah membaca doa iftitah, sebelum mambaca basmallah
4.Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika berdiri
5.Membaca “amin” dan ayat dalam Al-Qur’an setelah membaca fatihah
2. Jawaban :
Sujud syukur adalah jenis sujud yang hanya dilakukan sebagai bentuk terima kasih kepada Allah atas ketetapanNya. Ketetapan ini berkaitan dengan kenikmatan berupa berita gembira atau terhindar dari bahaya atau bencana.
3. Jawaban :
Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4. Jawaban :
Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Sementara Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan karena mendapat nikmat atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5. Jawaban :
– doa sujud tilawah ialah :
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ [رواه أحمد و أصحاب السنن والحاكم والبيهقي وصحح ابن السكن
-bacaan shalat sujud syahwi.
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا
– bacaan shalat sujud syukur
لِلَّذِى لَقَهُ لِهِ ا اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
6. Jawaban :
Secara istilah fikih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i.
7. Jawaban :
Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah
8. Jawaban :
Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
9. Jawaban :
Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan.
10.jawaban :
Selain itu, khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
Faradilla XII IPA
1.Apa perbedaan sunnah Ab’adl dengan sunnah hai’adl?berikan masing masing contohnya!
:•Sunnah ab’adl adalah setiap amalan sunnah yang tidak masalah apabila lupa mengerjakannya, namun dianjurkan mengerjakan sujud sahwi sebelum salam.
contoh:
Misalnya, kita sudah terlanjur berdiri mengerjakan rakaat ketiga dan lupa tasyahud awal. Maka tidak usah kembali kepada tasyahud awal, karena tasyahud awal termasuk sunnah. Cukup melakukan sujud sahwi setelah tasyahud akhir dan sebelum salam.
•sunnah hai’adl adalah setiap amalan yang tidak membuat shalat batal bila ditinggalkan dan tidak perlu mengerjakan sujud sahwi bila meninggalkannya.
contoh:
Misalnya, tidak membaca surat pendek setelah Al-Fatihah. Maka tidak perlu mengerjakan sujud sahwi bila lupa membaca surat pendek, karena membaca surat pendek dalam shalat termasuk sunnah hai’adl.
2.Sujud Syukur ialah…
:Sujud syukur adalah jenis sujud yang hanya dilakukan sebagai bentuk terima kasih kepada Allah atas ketetapanNya. Ketetapan ini berkaitan dengan kenikmatan berupa berita gembira atau terhindar dari bahaya atau bencana
3.Sunnah Mu’akkad ialah…
:sunnah muakkad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
sunah muakkad juga semakna dengan yang wajib. Hanya saja, tingkatannya sedikit di bawah fardhu, yaitu sesuatu yang ditetapkan dalil namun masih memiliki kesamaran.
4.Apa perbedaan sujud tilawah dengan sujud sahwi?
:sujud tilawah merupakan sujud yang dilakukan karena umat muslim membaca/mendengar ayat-ayat sajdah ketika sholat ataupun di luar sholat. Sedangkan sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena umat muslim melupakan gerakan atau bacaan tertentu saat sedang sholat ataupun ketika ragu tentang jumlah rakaat yang ia kerjakan.
5.Tulislah bacaan sujud tilawah,bacaan sujud sahwi, dan bacaan sujud syukur!
:•sujud tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
•suhud sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa”.
•sujud syukur
لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
6.Ilmu Fiqih ialah….
:ilmu fikih ialah suatu ilmu yang membahas hukum-hukum syara (seperti wajib, sunah, makruh, halal, haram, dan mubah/boleh) mengenai perbuatan manusia berdasarkan dalil-dalil yang terperinci dalam nash Alquran dan hadis Nabi SAW. Ada pula yang menambahkannya dengan dalil-dalil atau pendapat (ijtihad) dari para ulama, seperti ijmak dan qiyas.
7.Tulislah bacaan Do’a agar kita terhindar dari fitnahan dajjal!
:Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah).
8.Mubah ialah? berikan contohnya!
:Mubah ialah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
9.Apa perbedaan Fardhu ‘ain dengan Fardhu kifayah? berikan masing masing contohnya!
:•Fardhu ain ialah kewajiban dari setiap orang muslim di mana amalan atau ibadah yang harus dilakukan tidak dapat diwakilkan. Kewajiban ini diemban setiap muslim apabila ia telah memenuhi syarat yang telah ditentukan secara syariat di antaranya baligh dan berakal.
Contoh:
ibadah atau amalan yang hukumnya fardhu ain dan tidak bisa diwakilkan itu seperti salat lima waktu, puasa di bulan Ramadan, zakat dan lain-lain.
•sedangkan fardhu kifayah ialah suatu amalan wajib yang dibebankan kepada umat Islam tetapi bisa diwakilkan. Maksudnya, jika amalan atau ibadah itu sudah ada yang mengerjakan meski hanya satu orang, maka gugurlah kewajiban orang lain untuk melakukan amalan tersebut.
Contoh amalan yang hukumnya fardhu kifayah adalah pengurusan jenazah. Apabila ada seorang muslim yang meninggal dunia, maka harus ada yang mengurusnya mulai dari memandikan, mengkafani, mensalati, hingga dimakamkan.
10.Apa berbedaan Khilafah dengan Khalifah?
:•Khalifah berasal dari bahasa Arab Khalifah (خَلِيْفَة) yang memiliki arti pengganti atau wakil Allah untuk melaksanakan undang-undang-Nya di muka bumi, seklaigus melanjutkan kepemimpinan Rasulullah saw. baik dalam urusan keduniaan maupun keakhiratan. Kata khalifah sendiri terdapat dalam Al-Quran yang menunjukkan pemimpin pengganti
•khilafah berasal dari bahasa Arab خَلَفَ – يَخْلُفُ – خَلَفًا وَ خِلاَ فَة yang artinya pengganti. Kata خِلاَ فَة memiliki arti kekuasaan atau pemerintahan. Dalam istilah, khilafah adalah susunan dalam sebuah pemerintahan yang segala sesuatunya diatur menurut ajaran islam, dimana aspek-aspek yang berkenaan dengan pemerintahan juga seluruhnya berlandaskan kepada ajaran islam.
Amalia Nurhaliza kp (XII IPA )
Jawaban fiqih :
2.) Sujud syukur dilakukan sebagai rasa berterima kasih kepada Allah SWT karena memperoleh nikmat dariNya atau karena terhindar dari bahaya atau musibah
3.) Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4.) Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Sementara Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan karena mendapat nikmat atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajadah.
6.) Secara istilah fikih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i
8.) Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat
9.) Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan
10.) khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam
1.) Sunnah ab’ad apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi
dan kalau sunnah haiat apabila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu mengganti dg sujud syahwi
duduk iftirosy:duduk diantara dua sujud
duduk tawaruk:duduk layak nya tasyahud akhir
5.) Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
7.) Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
1. Sunnah ab’ad adalah Sunnah yang apabila tidak dikerjakan harus mengganti dengan sujud sahwi. Sementara Sunnah Hai’ah adalah amalan sunnah dalam Shalat Fardhu yang jika tertinggal karena lupa atau sengaja ditinggalkan, maka Sholatnya tetap sah dan tidak perlu sujud sahwi.
Ex.sunnah ab’ad:duduk iftirosy=duduk di antara dua sujud
Ex.sunnah hai’adi:duduk tawaruk=duduk layaknya tasyahud akhir
2.sujud syukur dilakukan sebagai rasa terima kasih pada allah swt karena memperoleh nikmat darinya atau karena terhindar dari bahaya atau musibah
3. Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4. Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Sementara Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan karena mendapat nikmat atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajda
5. Tuliskan bacaan sujud syukur ,sujud sahwi Dan sujud tilawah beserta artinya
Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6. pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i
7. Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah).
8. Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat
9. Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan
10. khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam
1. sunnah ab’ad apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi
dan kalau sunnah haiat apabila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu mengganti dg sujud syahwi
duduk iftirosy=duduk diantara dua sujud
duduk tawaruk=duduk layak nya tasyahud akhir
2. Sujud syukur dilakukan sebagai rasa berterima kasih kepada Allah SWT karena memperoleh nikmat dariNya atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Para ulama mazhab Syafi’iah dan Hambaliah berpendapat sujud syukur hukumnya sunnah dan ada sebab yang menjadi alasan mengapa kita harus melakukan sujud syukur.
3.Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4.Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Sementara Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan karena mendapat nikmat atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5.Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6.Secara istilah fikih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i.
7.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah)
8.Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
9.Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan.
10. khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
Nama : Rezky ananda kahera
Kelas : XII IPS
1. sunnah ab’ad apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi
dan kalau sunnah haiat apabila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu mengganti dg sujud syahwi
duduk iftirosy=duduk diantara dua sujud
duduk tawaruk=duduk layak nya tasyahud akhir
2. Sujud syukur dilakukan sebagai rasa berterima kasih kepada Allah SWT karena memperoleh nikmat dariNya atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Para ulama mazhab Syafi’iah dan Hambaliah berpendapat sujud syukur hukumnya sunnah dan ada sebab yang menjadi alasan mengapa kita harus melakukan sujud syukur.
3. Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4. Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Sementara Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan karena mendapat nikmat atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5. Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6. Secara istilah fikih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i.
7.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah)
8. Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian
9. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan.
10. Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
Faradilla Mulyasari
XII.IPA
jawab :
1. •sunnah ab’ad apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi
contoh : Tasyahud Awal, duduk pada saat tasyahud awal,berdiri saat kunut, membawa shalawat setelah tasyahud awal, membawa shawalat setelah kunut.
•Sunnah haiat merupakan sunnah yang apabila tertinggal karena lupa atau sengaja ditinggalkan maka sholatnya tetap sah dan tidak perlu sujud syahwi.
contoh :
-Mengangkat kedua tangan ketika takbir
-mengangkat kedua tangan ketika hendak rukuk
-mengangkat kedua tangan ketika bangun dari ruku
-meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri ketika berdiri setelah takbir
2.sujud syukur adalah sujud yang dilakukan sebagai ungkapan rasa terimakasih atau rasa syukur seorang hamba kepada Allah atas karunia yang diterimanya.
3.Shalat sunnah muakad adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk melakukannya.
4. Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam solat. Sedangkan sujud tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5. Sujud Syukur
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
“Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya”.
6. Ilmu fiqih adalah ilmu dengan hukum-hukum syariat atas suatu perbuatan yang diambil dari dalil- dalil yang terperinci.
7. . اَللَّهُمَّ إِنِّى اَعُوْذُبِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari azab Jahannam, azab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari keburukan fitnah Dajjal. ” (HR. Muttafaq ‘alaih)
8. Mubah merupakan sesuatu yang boleh dilakukan tetapi jika dilakukan tidak berdosa. Seperti makan, minum, memilih warna baju, bercanda, tertawa, dan lain sebagainya.
9. • Fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. • Fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan. Lalu, berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun muslim yang mengerjakannya, contohnya melayat dan menguburkan mayat.
10. Khalifah adalah gelar pemimpin. Khilafah adalah sistem kepemimpinan.
1. Sunnah ab’ad apabila ditinggalkan perlu diganti menggunakan sujud syahwi. Sedangkan Sunnah Hai’ah adalah amalan sunnah dalam Shalat Fardhu yang jika tertinggal karena lupa atau sengaja ditinggalkan, maka Sholatnya tetap sah dan tidak perlu sujud sahwi.
-duduk iftirosy = duduk di antara 2 sujud.
-duduk tawaruk = duduk layaknya tasyahud akhir.
2. Sujud syukur biasanya dilakukan sebagai salah satu bentuk rasa syukur kepada nikmat Allah swt atas segala rahmat atau pun berkah yang sudah Ia berikan kepada kita. Sujud syukur hukumnya dan terdapat beberapa alasan mengapa kita harus melakukannya.
3. Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang yana selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw sehingga beliau pun merasa berat untuk meninggalkannya.
4. Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajadah.
5. Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6. Pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis dan telah melalui proses istinbat atau dikenal dengan menggali dan menelaah dari dalil2 fikih yang ada.
7. Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah).
8. Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
9. Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan.
10. Khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
Faradilla Mulyasari
XII.IPA
jawab :
1. •sunnah ab’ad apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi
contoh : Tasyahud Awal, duduk pada saat tasyahud awal,berdiri saat kunut, membawa shalawat setelah tasyahud awal, membawa shawalat setelah kunut.
•Sunnah haiat merupakan sunnah yang apabila tertinggal karena lupa atau sengaja ditinggalkan maka sholatnya tetap sah dan tidak perlu sujud syahwi.
contoh :
-Mengangkat kedua tangan ketika takbir
-mengangkat kedua tangan ketika hendak rukuk
-mengangkat kedua tangan ketika bangun dari ruku
-meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri ketika berdiri setelah takbir
2.sujud syukur adalah sujud yang dilakukan sebagai ungkapan rasa terimakasih atau rasa syukur seorang hamba kepada Allah atas karunia yang diterimanya.
3.Shalat sunnah muakad adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk melakukannya.
4. Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam solat. Sedangkan sujud tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5. Sujud Syukur
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
“Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya”.
6. Ilmu fiqih adalah ilmu dengan hukum-hukum syariat atas suatu perbuatan yang diambil dari dalil- dalil yang terperinci.
7. . اَللَّهُمَّ إِنِّى اَعُوْذُبِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari azab Jahannam, azab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari keburukan fitnah Dajjal. ” (HR. Muttafaq ‘alaih)
8. Mubah merupakan sesuatu yang boleh dilakukan tetapi jika dilakukan tidak berdosa. Seperti makan, minum, memilih warna baju, bercanda, tertawa, dan lain sebagainya.
9. • Fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. • Fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan. Lalu, berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun muslim yang mengerjakannya, contohnya melayat dan menguburkan mayat.
10. Khalifah adalah gelar pemimpin. Khilafah adalah sistem kepemimpinan
nur annisa lathifah kamil
XII IPA
1. sunnah ab’ad apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi
dan kalau sunnah haiat apabila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu mengganti dg sujud syahwi
duduk iftirosy=duduk diantara dua sujud
duduk tawaruk=duduk layak nya tasyahud akhir
2. Sujud syukur dilakukan sebagai rasa berterima kasih kepada Allah SWT karena memperoleh nikmat dariNya atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Para ulama mazhab Syafi’iah dan Hambaliah berpendapat sujud syukur hukumnya sunnah dan ada sebab yang menjadi alasan mengapa kita harus melakukan sujud syukur.
3.Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4.Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Sementara Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan karena mendapat nikmat atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5.Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6.Secara istilah fikih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i.
7.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah)
8.Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
9.Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan.
10. khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
Faradilla Mulyasari
XII.IPA
Jawab :
1. •sunnah ab’ad apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi
contoh : Tasyahud Awal, duduk pada saat tasyahud awal,berdiri saat kunut, membawa shalawat setelah tasyahud awal, membawa shawalat setelah kunut.
•Sunnah haiat merupakan sunnah yang apabila tertinggal karena lupa atau sengaja ditinggalkan maka sholatnya tetap sah dan tidak perlu sujud syahwi.
contoh :
-Mengangkat kedua tangan ketika takbir
-mengangkat kedua tangan ketika hendak rukuk
-mengangkat kedua tangan ketika bangun dari ruku
-meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri ketika berdiri setelah takbir
2.sujud syukur adalah sujud yang dilakukan sebagai ungkapan rasa terimakasih atau rasa syukur seorang hamba kepada Allah atas karunia yang diterimanya.
3.Shalat sunnah muakad adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk melakukannya.
4. Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam solat. Sedangkan sujud tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5. Sujud Syukur
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
“Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya”.
6. Ilmu fiqih adalah ilmu dengan hukum-hukum syariat atas suatu perbuatan yang diambil dari dalil- dalil yang terperinci.
7. . اَللَّهُمَّ إِنِّى اَعُوْذُبِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari azab Jahannam, azab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari keburukan fitnah Dajjal. ” (HR. Muttafaq ‘alaih)
8. Mubah merupakan sesuatu yang boleh dilakukan tetapi jika dilakukan tidak berdosa. Seperti makan, minum, memilih warna baju, bercanda, tertawa, dan lain sebagainya.
9. • Fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. • Fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan. Lalu, berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun muslim yang mengerjakannya, contohnya melayat dan menguburkan mayat.
10. Khalifah adalah gelar pemimpin. Khilafah adalah sistem kepemimpinan
Afya artati
XII ipa
1.SUNNAH AB’ADL apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi dan kalau SUNNAH HAI’ADL apabila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu mengganti dengan sujud syahwi,
duduk iftirosy=duduk diantara dua sujud
duduk tawaruk=duduk layak nya tasyahud akhir.
2.SUJUD SYUKUR adalah jenis sujud yang hanya dilakukan sebagai bentuk terima kasih kepada Allah atas ketetapanNya. Ketetapan ini berkaitan dengan kenikmatan berupa berita gembira atau terhindar dari bahaya atau bencana
3.SUNNAH MU’AKKAD adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yang selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4.SUJUD SAHWI adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Adapun SUJUD TILAWAH adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5.-SUJUD SYUKUR
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ
-SUJUD TILAWAH
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
-SUJUD SAHWI
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
6.ILMU FIKIH adalah ilmu dengan hukum-hukum syariat atas suatu perbuatan yang diambil dari dalil- dalil yang terperinci. Sedangkan Ilmu Usul Fikih adalah ilmu dengan kaidah-kaidah dan pembahasan- pembahasan yang dapat menghasilkan hukum-hukum syariat dari dalil-dalil yang terperinci.
7. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
8.MUBAH yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
9.Perbedaan fardhu kifayah dan fardhu ain adalah terletak pada adanya sifat pengguguran kewajiban pada fardhu kifayah. Apabila suatu kewajiban telah dilaksanakan salah satu orang, maka sifat wajibnya telah gugur yang berarti tidak berdosa jika tidak dilaksanakan.
Contoh fardhu kifayah adalah mengurusi jenazah yang meliputi memandikan, mensholati, dan menguburkannya. Sedangkan, contoh fardhu ain adalah shalat lima waktu dan puasa Ramadan.
10.khilafah memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
1. Sedangkan sunnah ab’adh adalah kesunnahan yang dilakukan dalam sholat dan apabila ditinggalkan maka disunnahkan melakukan sujud sahwi.
contoh:
a.Takhiyat awal
b.Duduk ketika takhiyat awal
c.Membaca doa qunut pada sholat subuh dan roka’at akhir sholat witir pada petengahan Bulan Romadlon
d.Berdiri ketika membaca qunut
e.Membaca sholawat ketika qunut, takhiyat awal dan takhiyat akhir.
Sunnah hai’at adalah segala sesuatu yang dikerjakan dalam sholat selain rukun sholat dan bernilai pahala apabila dikerjakan, dan apabila ditinggal maka tidak diwajibkan mengqodho’ (mengulangi sholat) dan tidak pula disunnahkan melakukan sujud sahwi.
contoh:
a.Membaca ta’awudz (‘audzubillahi minasy syaitonorrojim)setelah membaca doa iftitah, sebelum mambaca basmallah
b.Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika berdiri
c.Membaca “amin” dan ayat dalam Al-Qur’an setelah membaca fatihah
d.Membaca fatihah dan ayat sesudahnya dengan suara keras pada sholat magrib, isya’, dan subuh
e.Membaca fatihah dan ayat sesudahnya dengan suara pelan
2. Sujud syukur adalah jenis sujud yang hanya dilakukan sebagai bentuk terima kasih kepada Allah atas ketetapanNya.
3. Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya.
4. •Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah
• Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat.
5. bacaan sujud tilawah
اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاقْبَلْهَا مِنِّي، كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ
bacaan sujud sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
bacaan sujud syukur
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
6. Fikih adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Allah.
7. للهم إني أعوذ بك من عذاب القبر ومن عذاب النار ومن فتنة المحيا والممات ومن فتنة المسيح الدجال
8. Mubah adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan, tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
contoh:
makan, minum, berpakaian, dan berburu
9. Fardhu Ain diwajibkan kepada individu-individu sementara Fardu Kifayah akan gugur bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain.
contoh fardu ain:
sholat, puasa, zakat dan haji. Demikian juga dengan memberi nafkah istri, menyekolahkan anak dan menuntut ilmu.
contoh fardu kifayah:
Menyalatkan jenazah muslim, Belajar ilmu tertentu (misalnya kedokteran, ekonomi), Melakukan hal yang diperintahkan dan menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Tuhan, dan Jihad ibtida’i.
10. Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
1. sunnah ab’ad apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi
dan kalau sunnah haiat apabila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu mengganti dg sujud syahwi
duduk iftirosy=duduk diantara dua sujud
duduk tawaruk=duduk layak nya tasyahud akhir
2. Sujud syukur dilakukan sebagai rasa berterima kasih kepada Allah SWT karena memperoleh nikmat dariNya atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Para ulama mazhab Syafi’iah dan Hambaliah berpendapat sujud syukur hukumnya sunnah dan ada sebab yang menjadi alasan mengapa kita harus melakukan sujud syukur.
3.Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4.Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Sementara Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan karena mendapat nikmat atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5.Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6.Secara istilah fikih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i.
7. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah)
8.Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
9.Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan.
10. khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
1. sunnah ab’ad jika di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi sedangkansunnah haiat apabila tertinggal atau ditinggalkan tidak perlu mengganti dg sujud syahwi
duduk iftirosy = Duduk diantara dua sujud
duduk tawaruk = layak nya tasyahud akhir
2. Sujud syukur dilakukan sebagai rasa syukur dan berterima kasih kepada Allah SWT karena memperoleh nikmat dariNya atau karena terhindar dari bahaya atau musibah.
3.Shalat sunnah muakad ialah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4.Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5.Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6.Secara istilah fikih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i.
7.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah)
8.Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
9.Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan.
10. khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
1. Sunnah ab’adl adalah Sunnah yang apabila tidak dikerjakan harus mengganti dengan sujud sahwi. Contohnya, duduk iftirosy: duduk di antara dua sujud. Sedangkan Sunnah hai’adl adalah amalan sunnah dalam Shalat Fardhu yang jika tertinggal karena lupa atau sengaja ditinggalkan, maka sholatnya tetap sah dan tidak perlu sujud sahwi. Contohnya, duduk tawaruk: duduk layaknya tasyahud akhir.
2. Sujud syukur, dilakukan sebagai rasa terima kasih pada Allah Swt, karena memperoleh nikmat darinya atau karena terhindar dari bahaya atau musibah.
3. Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya.
4. Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam sholat. Dan, sujud tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajda.
5. Tuliskan bacaan sujud syukur ,sujud sahwi Dan sujud tilawah:
Sujud Syukur:
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
Sujud Sahwi:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Sujud Tilawah:
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
6. Ilmu fiqih: Hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i.
7. Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
8. Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu.
9. Fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. Sedangkan fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan.
10. Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan.
Nama : Nurullailil g sy
Kelas : XII ips
1.)
– Sunnah ab’adl apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi. Contohnya, tasyahud awal beserta shalawat dan duduknya; qunut shubuh.
-sunnah hai’adl apabila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu mengganti dg sujud syahwi
Contohnya, Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram.
2.)
ialah sujud yang di lakukan sebagai bentuk rasa terimah kasi kepada Allah SWT.
3.)
ialah shalat sunnah yang jarang di tinggalkan oleh Rasulullah SAW. shalat sunnah ini sangat di anjurkan oleh Rasulullah sehinga beliaupun berat meninggalkannya
4.)
•Sujud tilawah adalah jenis sujud yang dilakukan disebabkan adanya bacaan Al-Qur’an yang merupakan ayat sajdah.
•sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan di akhir sholat atau setelahnya karena adanya kekurangan, baik dengan meninggalkan apa yang diperintahkan atau mengerjakan apa yang dilarang tanpa sengaja.
5.)
sujud tilawah
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
sujud sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
sujud syukur
الحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ أَنْعَمَ عَلَيَّ بِكَذَا وَدَفَعَ عَنِّيْ كَذَا وَعَافَانِيْ مِمَّا ابْتَلَى بِهِ فُلَانًا
6.)
salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan tuhannya
7.)
Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
8.)
segala sesuatu yang boleh untuk dikerjakan, namun jika ditinggalkan ataupun dikerjakan tidak mendapatkan dosa ataupun pahala.
contohnya, makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.
9.)
-Fardhu ain artinya kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu Muslim yang telah memenuhi sarat dan tidak bisa di wakili / di ganti orang lain.misalnya shalat lima waktu, hijab, zakat, puasa dan pergi haji ke Mekkah sekali seumur hidup.
-Fardu khifayah adalah kewajiban yang dibebankan pada seluruh ummat. Seseorang tidak diwajibkan melaksanakan suatu tugas jika ada cukup orang dalam kelompok masyarakat telah memenuhinya.
Contohnya, shalat jenazah
10.)
khalifa mengacu pada gelar pemimpin sedangkan khilafah mengacu ke sistem ke pemimpinannya
Afya artati
XII ipa
1. -SUNNAH AB’ADL apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi dan.
-SUNNAH HAI’ADL apabila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu mengganti dengan sujud syahwi,
duduk iftirosy=duduk diantara dua sujud
duduk tawaruk=duduk layak nya tasyahud akhir.
2.SUJUD SYUKUR adalah jenis sujud yang hanya dilakukan sebagai bentuk terima kasih kepada Allah atas ketetapanNya. Ketetapan ini berkaitan dengan kenikmatan berupa berita gembira atau terhindar dari bahaya atau bencana
3.SUNNAH MU’AKKAD adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yang selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4.SUJUD SAHWI adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Adapun SUJUD TILAWAH adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5.-SUJUD SYUKUR
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ
-SUJUD TILAWAH
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
-SUJUD SAHWI
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
6.ILMU FIKIH adalah ilmu dengan hukum-hukum syariat atas suatu perbuatan yang diambil dari dalil- dalil yang terperinci. Sedangkan Ilmu Usul Fikih adalah ilmu dengan kaidah-kaidah dan pembahasan- pembahasan yang dapat menghasilkan hukum-hukum syariat dari dalil-dalil yang terperinci.
7. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
8.MUBAH yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
9.Perbedaan fardhu kifayah dan fardhu ain adalah terletak pada adanya sifat pengguguran kewajiban pada fardhu kifayah. Apabila suatu kewajiban telah dilaksanakan salah satu orang, maka sifat wajibnya telah gugur yang berarti tidak berdosa jika tidak dilaksanakan.
Contoh fardhu kifayah adalah mengurusi jenazah yang meliputi memandikan, mensholati, dan menguburkannya. Sedangkan, contoh fardhu ain adalah shalat lima waktu dan puasa Ramadan.
10.khilafah memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
1. sunnah ab’adh bisa ditambal dengan sujud sahwi, sementara sunnah haiat tidak bisa karena tidak ada keterangan dari Nabi Saw dalam masalah sunnah haiat
2. Sujud syukur adalah sujud yang dimana kita mendapatkan kenikmatan dari allah dan rasa berterima kasih kepada allah
3. Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya.
4. Sujud sahwi : sujud yang dilakukan ketika seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat.
Sujud tilawah : sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5. bacaan sujud tilawah
اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاقْبَلْهَا مِنِّي، كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ
bacaan sujud sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
bacaan sujud syukur
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
6.Fiqih ialah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Allah.
7. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
8. Ada dua pengertian Mubah
– apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat.
contohnya : makan,minum,dan berpakaian
-Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan.
contohnya : makan daging anjing dalam keadaan darurat
9. Fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu,dan puasa. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan. Contohnya Menyalatkan jenazah dan belajar
10. Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah kepemimpinan.
Nama:Uswatunnisa Utami B. Kelas: XII.IPS
1.) Sunnah ab’ad apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi
dan kalau sunnah haiat apabila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu mengganti dg sujud syahwi .
2.) sujud syukur adalah jenis sujud yang hanya dilakukan sebagai bentuk terima kasih kepada allah atas ketetapannya. Ketetapan ini berkaitan dengan kenikmatan berupa berita gembira atau terhindar dari bahaya atau bencana.
3.) sunnah mua’kkad adalah yang searti dengan yang wajib. tingkatannya sedikit di bawah fardhu, yaitu sesuatu yang ditetapkan dalil namun masih memiliki kesamaran.
4.) perbedaan sujud tilawah dan sujud sahwi ialah jika sujud tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sudah. Sedangkan sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam sholat.
5.) •>Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
•>Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
•>Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
6.) Fikih adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Allah.
7.) Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
8.) mubah adalah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu.
9.) fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan
10.) Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan.
Afya artati
XII ipa
1.SUNNAH AB’ADL apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi dan kalau SUNNAH HAI’ADL apabila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu mengganti dengan sujud syahwi,
duduk iftirosy=duduk diantara dua sujud
duduk tawaruk=duduk layak nya tasyahud akhir.
2.SUJUD SYUKUR adalah jenis sujud yang hanya dilakukan sebagai bentuk terima kasih kepada Allah atas ketetapanNya. Ketetapan ini berkaitan dengan kenikmatan berupa berita gembira atau terhindar dari bahaya atau bencana
3.SUNNAH MU’AKKAD adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yang selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4.SUJUD SAHWI adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Adapun SUJUD TILAWAH adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5.-SUJUD SYUKUR
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ
-SUJUD TILAWAH
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
-SUJUD SAHWI
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
6.ILMU FIKIH adalah ilmu dengan hukum-hukum syariat atas suatu perbuatan yang diambil dari dalil- dalil yang terperinci. Sedangkan Ilmu Usul Fikih adalah ilmu dengan kaidah-kaidah dan pembahasan- pembahasan yang dapat menghasilkan hukum-hukum syariat dari dalil-dalil yang terperinci.
7. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
8.MUBAH yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
9.Perbedaan fardhu kifayah dan fardhu ain adalah terletak pada adanya sifat pengguguran kewajiban pada fardhu kifayah. Apabila suatu kewajiban telah dilaksanakan salah satu orang, maka sifat wajibnya telah gugur yang berarti tidak berdosa jika tidak dilaksanakan.
Contoh fardhu kifayah adalah mengurusi jenazah yang meliputi memandikan, mensholati, dan menguburkannya. Sedangkan, contoh fardhu ain adalah shalat lima waktu dan puasa Ramadan.
10.khilafah memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
1. • Sunnah ab’ad adalah sunnah apabila kita tidak mengerjakannya maka dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi sebelum salam. Contohnya Lupa tidak tasyahud awal dan qunut maka dianjurkan untuk mengerjakan sujud sahwi.
• sunnah hai’adl adalah sunnah yang tidak membuat sholat batal apabila meninggalkannya dan tidak perlu melakukan sujud sahwi apabila tidak mengerjakannya atau lupa mengerjakannya.
Contohnya tidak membaca surat pendek setelah membaca Al- Fatihah.
2. Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan karena mendapat nikmat atau karena terhindar dari bahaya atau musibah.
3. sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya.
4. • Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
• Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat.
5. • Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ.
• Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
• Sujud Syukur
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ
6. Secara istilah fikih ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis dan di peroleh melalui proses istinbad (menggalih dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i.
7.
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِجَهَنَّمَ، وَمِنْ ف الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ
Allaahumma inni a’uudzubika min ‘adzaabil qabri wa min ‘adzaabinnaari jahannama wa min fitnatil mahyaa wal mamaati wa min fitnatil masiihid dajjaal.
8. Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu.
9. • fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya.
• fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan. contohnya melayat dan menguburkan mayat.
10. •Khalifah mengacu pada gelar pemimpin
•Khilafah adalah sistem kepemimpinan.
1). Sunnah ab’adl adalah setiap amalan sunnah yang tidak masalah apabila lupa mengerjakannya, namun dianjurkan mengerjakan sujud sahwi sebelum salam.Contohnya ialah kita sudah terlanjur berdiri mengerjakan rakaat ketiga dan lupa tasyahud awal. Sedangkan,
Sunnah Hai’adl adalah setiap amalan yang tidak membuat shalat batal bila ditinggalkan dan tidak perlu mengerjakan sujud sahwi bila meninggalkannya. Misalnya, tidak membaca surat pendek setelah Al-Fatihah.
2). Ialah sujud yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah ketika mendengar kabar gembira, memperoleh kenikmatan atau terhindar dari bencana.
3). Sunnah Mu’ akkad adalah shalat sunnah yang sangat dianjurkan karena terdapat banyak kebaikan jika kita mengerjakannya.
4). Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah. Sedangkan, Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat.
5). Sujud Tilawah :
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
Sujud Sahwi :
:سبحان الذي لا ينام ولا يسهو
Sujud Syukur :
سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ اَنْتَ رَبِّي حَقَّا حَقَّا، سَجَدْتُ لَكَ يَارَبِّ تَعَبُّدًا وَرِقًّا. اَللَّهُمَّ اِنَّ عَمَلِي ضَعِيْفٌ فَضَاعِفْ لِي. اَللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تُبْعَثُ عِبَادُكَ وَتُبْ عَلَيَّ اِنَّكَ اَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ.
6). Ialah salah satu bidang ilmu yang membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi,bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Allah.
7). yaitu :
اَللَّهُمَّ إِنِّى اَعُوْذُبِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ
8). apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Contohnya, makan, minum.
9). Fardhu ‘ain merupakan ibadah dan amal yang harus dikerjakan sendiri. Contohnya sholat, puasa, zakat dan haji. Sedangkan, Fardhu kifayah adalah suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan. Contohnya, melayat dan menguburkan mayat.
10). Khilafah adalah sistem kepemimpinan dan Khalifah gelar pemimpin.
Afya artati
XII ipa
1.SUNNAH AB’ADL apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi dan kalau SUNNAH HAI’ADL apabila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu mengganti dengan sujud syahwi,
duduk iftirosy=duduk diantara dua sujud
duduk tawaruk=duduk layak nya tasyahud akhir.
2.SUJUD SYUKUR adalah jenis sujud yang hanya dilakukan sebagai bentuk terima kasih kepada Allah atas ketetapanNya. Ketetapan ini berkaitan dengan kenikmatan berupa berita gembira atau terhindar dari bahaya atau bencana
3.SUNNAH MU’AKKAD adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yang selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4.SUJUD SAHWI adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Adapun SUJUD TILAWAH adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5.-SUJUD SYUKUR
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ
-SUJUD TILAWAH
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
-SUJUD SAHWI
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
6.ILMU FIKIH adalah ilmu dengan hukum-hukum syariat atas suatu perbuatan yang diambil dari dalil- dalil yang terperinci. Sedangkan Ilmu Usul Fikih adalah ilmu dengan kaidah-kaidah dan pembahasan- pembahasan yang dapat menghasilkan hukum-hukum syariat dari dalil-dalil yang terperinci.
7. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
8.MUBAH yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
9.Perbedaan fardhu kifayah dan fardhu ain adalah terletak pada adanya sifat pengguguran kewajiban pada fardhu kifayah. Apabila suatu kewajiban telah dilaksanakan salah satu orang, maka sifat wajibnya telah gugur yang berarti tidak berdosa jika tidak dilaksanakan.
Contoh fardhu kifayah adalah mengurusi jenazah yang meliputi memandikan, mensholati, dan menguburkannya. Sedangkan, contoh fardhu ain adalah shalat lima waktu dan puasa Ramadan.
10.khilafah memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
1. Sunnah Ab’adl adalah sunnah apabila di tinggalkan perlu di ganti menggunakan sujud syahwi. Sedangkan sunnah hai’adl adalah sunnah apabila tertinggal atau di tinggalkan tidak perlu mengganti dengan sujud syahwi
Contoh:
Sunnah ab’adl :
– Takhiyat awal
– berdiri ketika membaca qunut
– duduk ketika takhiyat awal
Sunnah hai’adl
– mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ikhram
– membaca doa iftitah
– meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, ketika berdiri
2. Sujud syukur dilakukan sebagai rasa berterima kasih kepada Allah SWT karena memperoleh nikmat dariNya atau karena terhindar dari bahaya atau musibah.
3. Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya.
4. Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Sementara Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah
5. Sujud tilawah:
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
Sujud syukur:
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ
Sujud sahwi:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
6. Ilmu fikih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i.
7. Doa agar terhindar dari fitnah dajjal:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
8. Mubah adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan, tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
9. Pada hukum fardhu ain, sifat wajibnya melekat pada tiap masing-masing orang dan tidak akan gugur apabila salah satu orang telah melaksanakannya. Maka dari itu, seseorang akan tetap berdosa jika tidak menjalankan kewajiban yang hukumnya fardhu ain.
-Hukum fardhu kifayah adalah wajib untuk masyarakat secara keseluruhan. Contoh fardhu kifayah adalah mengurusi jenazah yang meliputi memandikan, melaksanakan sholat jenazah, dan menguburkannya.
10. Khalifah adalah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan.
ok
Afya artati
XII ipa
1.SUNNAH AB’ADL apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi dan kalau SUNNAH HAI’ADL apabila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu mengganti dengan sujud syahwi,
duduk iftirosy=duduk diantara dua sujud
duduk tawaruk=duduk layak nya tasyahud akhir.
2.SUJUD SYUKUR adalah jenis sujud yang hanya dilakukan sebagai bentuk terima kasih kepada Allah atas ketetapanNya. Ketetapan ini berkaitan dengan kenikmatan berupa berita gembira atau terhindar dari bahaya atau bencana
3.SUNNAH MU’AKKAD adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yang selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4.SUJUD SAHWI adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Adapun SUJUD TILAWAH adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5.-SUJUD SYUKUR
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ
-SUJUD TILAWAH
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
-SUJUD SAHWI
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
6.ILMU FIKIH adalah ilmu dengan hukum-hukum syariat atas suatu perbuatan yang diambil dari dalil- dalil yang terperinci. Sedangkan Ilmu Usul Fikih adalah ilmu dengan kaidah-kaidah dan pembahasan- pembahasan yang dapat menghasilkan hukum-hukum syariat dari dalil-dalil yang terperinci.
7. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
8.MUBAH yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
9.Perbedaan fardhu kifayah dan fardhu ain adalah terletak pada adanya sifat pengguguran kewajiban pada fardhu kifayah. Apabila suatu kewajiban telah dilaksanakan salah satu orang, maka sifat wajibnya telah gugur yang berarti tidak berdosa jika tidak dilaksanakan.
Contoh fardhu kifayah adalah mengurusi jenazah yang meliputi memandikan, mensholati, dan menguburkannya. Sedangkan, contoh fardhu ain adalah shalat lima waktu dan puasa Ramadan.
10.khilafah memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
1. Sunnah ab’ad adalah Sunnah yang apabila tidak dikerjakan harus mengganti dengan sujud sahwi. Sementara Sunnah Hai’ah adalah amalan sunnah dalam Shalat Fardhu yang jika tertinggal karena lupa atau sengaja ditinggalkan, maka Sholatnya tetap sah dan tidak perlu sujud sahwi.
Ex.sunnah ab’ad:duduk iftirosy=duduk di antara dua sujud
Ex.sunnah hai’adi:duduk tawaruk=duduk layaknya tasyahud akhir
2.sujud syukur dilakukan sebagai rasa terima kasih pada allah swt karena memperoleh nikmat darinya atau karena terhindar dari bahaya atau musibah
3. Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4. Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Sementara Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan karena mendapat nikmat atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajda
5. Tuliskan bacaan sujud syukur ,sujud sahwi Dan sujud tilawah beserta artinya
Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6. pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i
7. Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah).
8. Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat
9. Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan
10. khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
1. Sunnah ab’ad adalah Sunnah yang apabila tidak dikerjakan harus mengganti dengan sujud sahwi. contohnya takhiyat awal, berdiri ketika membaca doa qunut.
sedanglan sunnah Hai’ah adalah sunah yang jika di tinggalkan tidak perlu di gantikan dengan sujud syahwi contoh mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, membaca doa iftitah secara lengkap
2. sujud syukur dilakukan sebagai rasa terima kasih pada allah swt karena memperoleh nikmat darinya atau karena terhindar dari bahaya atau musibah
3. Sunah muakkad adalah sunah yang diharuskan/ditekankan untuk dikerjakan
4. Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Sedangkan sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajda
5. Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
6. pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i
7. Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
8. Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat
9. fardu ain adalah fardu yang wajib dikerjakan bagi semua orang conthnya sholat lima waktu dan puasa ramadhan
sedangkan Fardu kifayah adalah kewajiban apabila dikerjakan oleh satu orang maka kewajiban bagi oranglain gugur, contohnya mengurus jenazah, baik itu memandikan, mebgkafani, menyolati, dan menguburkan
10. khilafah adalah struktur atau susunan kepemimpinan yang diatur sesuai syariat islam sedangkan khalifah adalah pengganti atau orang yang memimpin suatu pemerintahan
1. sunnah ab’ad apabila di tinggalkan perlu di ganti mnggunakan sujud syahwi
dan kalau sunnah haiat apabila tertinggal/ditinggalkan tidak perlu mengganti dg sujud syahwi
duduk iftirosy=duduk diantara dua sujud
duduk tawaruk=duduk layak nya tasyahud akhir
2. Sujud syukur dilakukan sebagai rasa berterima kasih kepada Allah SWT karena memperoleh nikmat dariNya atau karena terhindar dari bahaya atau musibah. Para ulama mazhab Syafi’iah dan Hambaliah berpendapat sujud syukur hukumnya sunnah dan ada sebab yang menjadi alasan mengapa kita harus melakukan sujud syukur.
3.Shalat sunnah muakad adalah shalat sunnah yang dikuatkan atau shalat sunnah yanag selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat ini dianjurkan Rasulullah sehingga Rasulullah sendiri berat untuk meninggalkannya.
4.Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. . Adapun Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
5.Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”
Artinya: “Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penghilahatannya, dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya.
6.Secara istilah fikih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i.
7.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan fitnah al-masikh ad-Dajjal” (Hadits riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Hurairah)
8.Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
9.Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan.
10. khilafah juga memiliki perbedaan dengan konsep Khalifah. Berdasarkan terminologinya, Khalifah mengacu pada gelar pemimpin sementara Khilafah adalah sistem kepemimpinan. Tentu saja dua istilah ini berdasarkan hukum dan ajaran Islam.
1. Sunnah ab’ad adalah Sunnah yang apabila tidak dikerjakan harus mengganti dengan sujud sahwi. contohnya takhiyat awal, berdiri ketika membaca doa qunut.
sedanglan sunnah Hai’ah adalah sunah yang jika di tinggalkan tidak perlu di gantikan dengan sujud syahwi contoh mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, membaca doa iftitah secara lengkap
2. sujud syukur dilakukan sebagai rasa terima kasih pada allah swt karena memperoleh nikmat darinya atau karena terhindar dari bahaya atau musibah
3. Sunah muakkad adalah sunah yang diharuskan/ditekankan untuk dikerjakan
4. Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat. Sedangkan sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajda
5. Sujud Syukur
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ
6. pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat (menggali dan menelaah) dari dalil-dalil syar’i
7. Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
8. Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu. Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat
9. fardu ain adalah fardu yang wajib dikerjakan bagi semua orang conthnya sholat lima waktu dan puasa ramadhan
sedangkan Fardu kifayah adalah kewajiban apabila dikerjakan oleh satu orang maka kewajiban bagi oranglain gugur, contohnya mengurus jenazah, baik itu memandikan, mebgkafani, menyolati, dan menguburkan
10. khilafah adalah struktur atau susunan kepemimpinan yang diatur sesuai syariat islam sedangkan khalifah adalah pengganti atau orang yang memimpin suatu pemerintahan