BLOGSANTRI.COM – Dalam kitab Jaami’u Ad-Durus Al-‘Arobiy dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan tarkib idhofiy adalah Apa-apa yang terdiri atau tersusun dari kata yang disandarkan (mudhof) dan kata yang disandari (mudhof ilaih).
Jadi, tarkib idhofiy atau idhofah itu adalah dua kata atau lebih yang bergandengan, dimana dua kata tersebut tersusun dari dua unsur (dua kata) atau lebih tersebut menjadi satu makna. Dua unsur tersebut, antara lain adalah: Mudhof dan Mudhof Ilaih
– Mudhof, yaitu Kata yang disandarkan kepada kata lainnya, sehingga membentuk satu makna.
– Mudhof Ilaih, yaitu kata yang disandari olah kata lainnya.
Hukum Idhofah
Karena idhofah itu terdiri dari dua unsur, mudhof dan mudhof ilaih, maka hukum idhofah juga terbagai mennjadi 2 bagian, antara lain:
– Hukum mudhof
Dalam hukum mudhof tergantung pada kedudukan kata mudhof yang terdapat dalam kalimat. Jika kata mudhof kedudukannya menjadi subek maka hukum mudhof tersebut menjadi marfu’ dan jika ia menjadi objek maka hukum mudhof tersebut menjadi mansub dan begitu seterusnya harus disesuaikan dengan kedudukannya dalam suatu kalimat.
– Hukum mudhof ilaih
Di dalam kitab jaami’u Ad-duruus Al-‘Arobiy, hukum mudhof ilaih selamanya adalah majrur. Tanda majrurnya tergantung kata tersebut, jika ia mufrod atau jamak taksir atau jamak mu’annats salim maka tanda majrurnya dengan harakat kasroh. Sedangkan apabila ia mutsanna atau jamak mudzakkar salim maka tanda majrurnya dengan ya mati (يْ).
(***)

