Apakah Wanita bisa Mimpi Basah?

Oleh: Ustadzah Niswah Khoiro, Lc *)

BLOGSANTRI.COM – Sesungguhnya Allah tidak malu menjelaskan kebenaran, ini adalah kalimat pertama kali yang disampaikan oleh seorang sahabiyat Anshar yang mulia bernama Ummu sulaim radhiyallahu anha, ketika beliau hendak bertanya suatu masalah agama yang mungkin sebagian orang menganggap tabu, atau sesuatu yang memalukan.

Akan tetapi rasa malu tersebut tidak menghalangi Ummu Sulaim untuk mencari kebenaran bahkan beliau bertamu langsung ke rumah Nabi shallallahu alaihi wasallam, Sampai – sampai Aisyah radhiyallahu anha memuji semangat Ummu sulaim dalam menuntut ilmu, Ia mengatakan:

نِعْمَ النِّسَاءُ نِسَاءُ الأَنْصَارِ لَمْ يَمْنَعْهُنَّ الحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِي الدِّينِ

Artinya:

“Sebaik-baik wanita adalah wanita anshar, Rasa malu tidak menghalangi mereka untuk belajar agama.” (HR. Muslim :332)

Adapun kisah lengkap haditsnya adalah:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رضي الله عنها، قَالَتْ: جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ رضي الله عنها إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم

فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللّهِ! إِنَّ الله لاَ يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ فَهَلْ على المرأة مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ؟ فَقَالَ

رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم: “نَعَمْ، إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ” فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ رضي الله عنها: يَا رَسُولَ اللّهِ

“صلى الله عليه وسلم وَتَحْتَلِمُ الْمَرْأَةُ؟ فَقَالَ: “تَرِبَتْ يَدَاكِ، فَبِمَ يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا

 

Artinya:

“Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, Ummu Sulaim (ibunya Anas bin Malik), pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertanya : Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi junub ketika dia bermimpi? Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : ” Iya, Apabila ia melihat air mani. ” Maka Ummu Salamah radliyallaahu anha (Istri Nabi) mengatakan : Wahai Rasulullah Apakah wanita bisa Mimpi basah ?, lalu Nabi menjawab : Alangkah ruginya engkau ( Tidak tahu tentang masalah ini) Maka dari manakah seorang anak bisa mirip dengan ibunya.”(HR. Bukhari :130)

Imam Muslim meriwayatkan dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu ia berkata:

 

أن نَبِيًّ اللّهِ قال: “نَعَمْ، فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُ الشَّبَهُ؟ إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيظٌ أَبْيَضُ، وَمَاءَ الْمَرْأَةِ رَقِيقٌ

أَصْفَرُ، فَمِنْ أَيِّهِمَا عَلاَ، أَوْ سَبَقَ، يَكُونُ مِنْهُ الشَّبَهُ”.

Artinya:

“Bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda : iya, Lalu dari mana adanya kemiripan ?, sesungguhnya air mani laki-laki berwarna putih kental, sedangkan air mani wanita berwarna kuning bening, maka siapa di antara keduanya yang lebih mendominasi, atau keluar terlebih dahulu maka anak yang keluar akan mirip dengannya.”

 

وفي رواية قالت عائشة رضي الله عنها: يَا أُمَّ سُلَيْمٍ فَضَحْتِ النِّسَاءَ

 

Artinya:

“Di dalam riwayat lain, Aisyah radhiyallahu anha berkata : Wahai Ummu Sulaim engkau telah membuka rahasia wanita “.(HR. muslim: 310)

Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha, dengan lafadz :

قَالَ رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا عَلاَ مَاؤُهَا مَاءَ الرَّجُلِ أَشْبَهَ الْوَلَدُ أَخْوَالَهُ، وَإِذَا

“عَلاَ مَاءُ الرَّجُلِ مَاءَهَا أَشْبَهَ أَعْمَامَهُ

Artinya:

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : Apabila air mani wanita lebih mendominasi air mani laki-laki maka anak yang di lahirkan akan mirip dengan bibi – bibi dari jalur ibunya, dan apabila air mani laki-laki lebih mendominasi air mani wanita maka anak yang dilahirkan akan mirip dengan paman-paman dari jalur ayahnya “. (HR. Muslim)

PELAJARAN (FAEDAH) YANG BISA DIAMBIL DARI HADITS DI ATAS :

1. Dibolehkan bagi wanita untuk bertanya tentang masalah agama kepada laki-laki Alim ( berilmu ) yang menjaga kehormatan dirinya.

2. Allah subhanahu wata’ala memiliki sifat malu yang sesuai dengan ketinggian dan kemuliaan-NYA

3. Dan Allah subhanahu wata’ala tidak malu ( menjelaskan ) dari kebenaran.

4. Sifat malu bisa menghalangi seseorang dari mendapatkan ilmu agama.

5. Membicarakan sesuatu yang Tabu/ memalukan ( menurut sebagian orang ) dalam rangka menuntut ilmu agama bukanlah perkara yang tercela atau Aib.

6. Bahwasanya wanita bisa mimpi basah sebagaimana laki-laki.

7. Wanita yang mimpi basah wajib mandi apabila ketika bagun ia melihat air mani pada farjinya.

8. Apabila wanita teringat bahwa ia mimpi akan tetapi farjinya tetap kering, maka ia tidak wajib mandi.

9. Apabila wanita tidak ingat di dalam tidur jika ia mimpi, akan tetapi ketika terbangun ia melihat air mani maka ia wajib mandi.

10. Apabila wanita bangun lalu melihat air pada farjinya, kemudian ia ragu apakah air mani atau tidak?, maka pendapat yang paling kuat adalah ia tidak wajib mandi.

11. Sesungguhnya anak bisa mirip dengan ayah atau ibunya.

12. Adanya kemiripan disebabkan karena air mani yang keluar terlebih dahulu atau yang lebih mendominasi atas sebagian yang lain.

13. Sesungguhnya anak bisa mirip dengan paman atau bibi, baik dari jalur ayah maupun ibu.

14. Perbedaan antara air mani laki-laki dan perempuan.

15. Anjuran bagi para wanita memuji keutamaan saudarinya, meskipun kedudukannya lebih tinggi dan mulia, sebagaimana Aisyah memuji keutamaan Ummu Sulaim radhiyallahu anhuma.

Wallahu a’lam bis shawab. (*)

Referensi:

1. Jami’ Ahkamin nisa’, Syaikh Mushtofa Al adawi

2. Fiqih sunnah wanita, Syaikh Abu Malik kamal

- Advertisement -

Get in Touch

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related Articles

immimpangkep.ponpes.id

spot_img

Get in Touch

78,000FansSuka
5,000PengikutMengikuti
10,000PelangganBerlangganan

Latest Posts