Oleh: Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah ta’ala
Pertanyaan:
Aku mengharapkan penjelasan tentang hijab yang islami , bolehkah saya memerintahkan wanita untuk menutup wajah ataukah cukup dia berhijab pada kepala dan kedua tangannya dan wajahnya tetap tersingkap (terlihat) ?
Jawaban :
“Hijab yang islami berdasarkan yang tampak dari syari’at adalah bahwasanya wanita tersebut menutup wajah dan seluruh badannya dari para lelaki yang bukan mahram yang ajnabi .
Adapun di dalam rumahnya dan ketika bersama para mahramnya , saudari-saudarinya , dan para pelayannya yang perempuan maka tidak mengapa dia menyingkapkan wajahnya , kedua tangannya dan kedua kakinya bahkan kepalanya menurut pendapat yang benar ketika bersama para mahram.
Adapun ketika bersama para ajnabi (bukan mahram) maka tidak boleh karena hal tersebut adalah aurat dan fitnah, oleh karenanya Allah berfirman :
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ
Artinya:
“Dan jika kamu meminta kepada mereka suatu benda maka mintalah kepada mereka dibalik hijab”. (QS. Al-Ahzab : 53)
Ini bersifat umum, kemudian Allah subhanah berfirman :
ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِن
Artinya:
“Demikian itu lebih mensucikan bagi hati-hati kamu dan hati-hati mereka”. (QS. Al-Ahzab : 53)
Maka hijab itu lebih mensucikan hati semua kalangan dan lebih menyelamatkan para lelaki dan para wanita semuanya.
Dan demikian firman Allah:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِن
Artinya:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau ayah-ayah mereka atau ayah-ayah suami (bapak mertua) mereka”. (QS. An-Nur : 31)
Perhiasan yang paling besar adalah wajah, maka wajib menutupnya dari para ajnabi seperti suami dari saudarinya dan saudara dari suaminya (ipar) dan yang semisal itu, karena mereka bukanlah mahram bahkan mereka adalah para ajnabi, sebagaimana halnya dia menutupnya dari ajnabi lain seperti anak laki-laki dari pamannya dan anak laki-laki dari bibinya (sepupu) dan para tetangga , Na’am .
《Al-Mauqi Ar-Rasmî Lisamāhatusy Syaikh Al-Imam Ibnu Baz rahimahullah ta’ala 》
:السؤال
أرجو التوضيح عن الحجاب الإسلامي، هل أمرت المرأة بتغطية الوجه أم أنها تحتجب في رأسها
ويديها ورجليها ويبقى وجهها مكشوفاً ؟
:الجواب
الحجاب الإسلامي فيما ظهر من الشرع هو أنها تغطي وجهها وجميع بدنها عند الرجال الأجانب، أما في بيتها
وعند محارمها وأخواتها ونسائها فلا بأس تكشف وجهها ويديها وقدميها لا حرج، حتى رأسها لا بأس على
الصحيح عند محارمها، أما عند الأجانب فلا؛ لأنها عورة وفتنة؛ ولهذا قال تعالى

