Laporan: Ramadhan M
BLOGSANTRI.COM, JATIM – Kuasa hukum keluarga korban santri AM (17 tahun), Titis Rachmawati mengaku tidak akan melaporkan Pondok Pesantren (Pontren) Darussalam Gontor ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum keluarga menegaskan, selama kasus ini bergulir, pihak keluarga korban maupun dirinya belum pernah ke Ponpes Gontor. Alhasil, banyak miss komunikasi setelah disampaikan dan melihat fakta secara langsung.
Terkait soal surat kematian, menurut pihak Gontor, ketika dokter datang menerima kondisi jenazah korban kemudian membuat surat kematian untuk dibawa perjalanan jenazah ke Palembang. Menurutnya, dokter saat itu tidak melakukan visum. “Jadi tidak ada niat Pontren Gontor maupun rumah sakit untuk memanipulasi seperti itu,” ujar Titis.
Ditanya soal komunikasi antara Soimah ibu korban dengan pihak Ponpes Gontor, Titis menerangkan saat itu Soimah berkomunikasi dengan pihak Gontor melalui orang lain. Mungkin dengan melalui orang lain, penyampaiannya jadi kurang tepat. “Jadi penyampaiannya kurang tepat, ada miss. Kita disini meluruskan semua,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Titis, pihaknya masih mengawal secara proses hukum. Namun, ia dan pihak keluarga memutuskan untuk tidak melaporkan Ponpes Gontor. “Karena tidak ada dasar hukum kami melakukan penuntutan, setelah kami melihat fakta-faktanya tidak ada dasar kami melakukan penuntutan,” klaim Titis. (*)

