Soal:
Bagaimana hukumnya Mencicipi Masakan ketika Berpuasa? Apakah Batal Puasanya?
Jawaban *):
Mencicipi masakan selama tidak masuk ke kerongkongan maka tidak membatalkan puasa. Dalil ini sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
لَا بَأْسَ أَنْ تَذُوقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ
Artinya:
“Tidak mengapa mencicipi cuka atau suatu makanan, selama tidak masuk ke dalam kerongkongannya pada saat sedang berpuasa.” (Ibn Abi Syaibah: 3/47)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Mencicipi makanan dimakruhkan jika tidak diperlukan, tetapi tidak membatalkan puasa. Adapun jika ada suatu keperluan maka hukumnya seperti berkumur-kumur.” (Majmu’ al-Fatawa: 25/266)
Termasuk dalam kategori mencicipi makanan ialah mengunyah makanan untuk suatu keperluan. Diriwatkan dari Yunus dari Hasan Al-Bashri rahimahullah. Yunus berkata: “Aku melihatnya mengunyah makanan untuk anaknya padahal sedang berpuasa. Ia mengunyahnya kemudian mengeluarkannya dari mulutnya, lalu menyuapkannya pada mulut anaknya.” (Abdurrazaq: 7512)
(* Dijawab oleh: Muhammad Farid Wajdi, Guru Al-Qur’an-Hadits Ponpes Modern Putri IMMIM Pangkep, sebagaimana merujuk kepada referensi Kitab Shahih Fiqh As-sunnah: 2/112.


