Bagaimana Hukumnya Mencicipi Masakan ketika Berpuasa?

Soal:

Bagaimana hukumnya Mencicipi Masakan ketika Berpuasa? Apakah Batal Puasanya?

Jawaban *):

Mencicipi masakan selama tidak masuk ke kerongkongan maka tidak membatalkan puasa. Dalil ini sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

 

لَا بَأْسَ أَنْ تَذُوقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya:

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau suatu makanan, selama tidak masuk ke dalam kerongkongannya pada saat sedang berpuasa.” (Ibn Abi Syaibah: 3/47)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Mencicipi makanan dimakruhkan jika tidak diperlukan, tetapi tidak membatalkan puasa. Adapun jika ada suatu keperluan maka hukumnya seperti berkumur-kumur.” (Majmu’ al-Fatawa: 25/266)

Termasuk dalam kategori mencicipi makanan ialah mengunyah makanan untuk suatu keperluan. Diriwatkan dari Yunus dari Hasan Al-Bashri rahimahullah. Yunus berkata: “Aku melihatnya mengunyah makanan untuk anaknya padahal sedang berpuasa. Ia mengunyahnya kemudian mengeluarkannya dari mulutnya, lalu menyuapkannya pada mulut anaknya.” (Abdurrazaq: 7512)

(* Dijawab oleh: Muhammad Farid Wajdi, Guru Al-Qur’an-Hadits Ponpes Modern Putri IMMIM Pangkep, sebagaimana merujuk kepada referensi Kitab Shahih Fiqh As-sunnah: 2/112.

Agenda Akhir Semester
Agenda Akhir Semester
- Advertisement -

Get in Touch

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related Articles

immimpangkep.ponpes.id

spot_img

Get in Touch

78,000FansSuka
5,000PengikutMengikuti
10,000PelangganBerlangganan

Latest Posts