Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
Related Post: 28 Catatan Singkat Seputar Ramadhan
BLOGSANTRI.COM – Berikut ini catatan singkat terkait Hukum-hukum seputar puasa, fidyah, zakat dan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri yang perlu dipahami dan diperhatikan:
- Orang sakit yang yang bisa diharapkan kesembuhannya maka wajib mengqodho puasa di hari-hari yang lain. Adapun bagi yang sakit yang tidak kunjung sembuh yaitu dengan membayar fidyah.
- Wanita haid dan nifas mengqodho puasa pada hari-hari yang lain.
- Orang yang safar (berada dalam perjalanan) boleh tidak puasa dan mengqodhonya di waktu lain, namun jika kuat tidak mengapa ia berpuasa.
- Orang lanjut usia tidak wajib puasa tapi wajib membayar fidyah setiap hari.
- Wanita yang hamil dan menyusui hukum asalnya mereka harus mengqhodo puasanya di waktu lain, namun jika tidak mampu karena sebab yang syar’i maka boleh bagi mereka membayar fidyah.
- Adapun yang berhubungan badan di siang hari maka baginya mengqodho dan bayar fidyah. Jumhur Ulama berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan.
- Cara membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin, ada dua, yaitu: Pertama, dengan dibuatkan makanan (siap saji), kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan,sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radliallahu ‘anhu ketika dia sudah tua. Kedua, memberi bahan makanan kepada mereka yang belum dimasak.Para ulama mengatakan bahwa besarnya 1 mud (0,75 kg) untuk gandum atau setengah sha’ (2 mud= 1,5 kg) untuk selain gandum.
Akan tetapi, untuk pembayaran fidyah model kedua ini, selayaknya diberikan dengan sekaligus lauknya,baik daging atau yang lainnya.
Lihat pula: Infaq, Sedekah, dan Zakat di Bulan Ramadan
8. Waktu pembayaran fidyah ada kelonggaran. Boleh membayarkan fidyahnya setiap hari satu-satu (dibayarkan di waktu maghrib di hari puasa yang ditinggalkan), boleh pula mengakhirkan pembayaran sampai selesai ramadhan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu (As-Syarhul Mumthi’, 6/207).
9. Zakat fitrah dilakukan sebelum melaksanakan Shalat ‘Idul Fitri, jika dilakukan setelahnya maka termasuk sedekah biasa. Zakat fitrah dengan makanan pokok bukan dengan uang.
10. Untuk I’tikaf dilakukan pada 10 hari terakhir bulan ramadhan. Lihat disini: Hukum dan Adab I’tikaf
11. Berhari raya bersama pemerintah atau atas ketetapan Pemerintah.
Sumber: DISINI
Demikian beberapa catatan penting puasa selama bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat. Wabillahi taufiq. (*)

