Oleh: Akhukum fillah, Abu Abdirrohman Yoyok
BLOGSANTRI.COM – Berikut ini tanya jawab, bersama Syaikh Dr Sholih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhohulloh.
Tanya (3): “Wahai Syaikh yang mulia, Anda telah menyebutkan, bahwa semua bid’ah itu adalah sesat, dan tidak ada di sana bid’ah hasanah. Tetapi sebagian (ulama) ada yang membagi bid’ah itu menjadi lima bagian : bid’ah wajibah (bid’ah yang wajib), bid’ah mandubah (bid’ah yang sunnah), bid’ah muharromah (bid’ah yang harom), bid’ah makruhah (bid’ah yang dibenci), dan bid’ah mubahah (bid’ah yang dibolehkan).
Apa bantahan bagi mereka (yang berpendapat dengan pendapat seperti itu)?”
Jawab:
Bantahannya adalah, bahwa (pendapat seperti itu) adalah *suatu filsafat (hasil logika dan pemikiran semata),* dan merupakan bentuk jidal (perdebatan) yang dilakukan oleh orang-orang yang menyelisihi sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam :
كل بدعة ضلالة
Artinya:
“Semua bid’ah itu adalah sesat.”_ (HR *Imam Muslim* di dalam kitab Shohih -nya (2/592), dari hadits Jabir bin Abdillah rodhiyallohu ‘anhuma)
Mereka mengatakan, “Tidak semua bid’ah itu diharamkan/dilarang.”
Ini adalah filsafat (logika pemikiran) yang berseberangan/berlawanan dengan sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam dan menentang sabda beliau.
Adapun apa yang mereka sebutkan berupa beberapa *contoh bid’ah hasanah*, seperti : pengumpulan dan penyalinan kitab Al-Qur’an.
(Sesungguhnya) ini bukan termasuk kebid’ahan*, ini semua adalah mengikuti upaya penulisan Al-Qur’an, dan Al-Qur’an itu sendiri telah ditulis dan dikumpulkan di jaman Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam.
(Jadi) ini semua merupakan *upaya penyempurnaan perkara yang telah disyari’atkan*, yang telah dimulai oleh Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, dan ini semua (penyalinan dan pengumpulan Al-Qur’an yang dilakukan setelah wafatnya Rosululloh) juga termasuk dalam perkara yang disyari’atkan.
Demikian pula dengan apa yang mereka katakan *tentang pembangunan madrasah (sekolahan),* ini semua adalah sebagai sarana/tempat untuk mengajarkan ilmu, dan Alloh memerintahkan untuk mengajarkan ilmu dan juga mempersiapkan bekal/sarananya.
Rosululloh pun juga memerintahkan seperti itu. Jadi ini *merupakan tawabi’ (sesuatu yang menjadi pengikut/yang menyertai) apa yang telah Alloh Ta’ala perintahkan.*
(Yang berarti, sebenarnya itu semua bukan termasuk bid’ah dalam agama, tetapi mereka anggap dan mereka kelompokkan sebagai bid’ah begini dan begitu, edt.)_
Akan tetapi *bid’ah yang dibuat-buat dalam perkara agama ini (yakni yang tidak disyari’atkan, tetapi dijadikan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Alloh, edt.) , itulah BID’AH (yang sesungguhnya).”*
Wallohu a’lam bish-shawab. (*)
——
Tanya (4) : “Apabila memberi peringatan kepada orang lain tentang bid’ah, (tetapi hal itu) akan menyebabkan/menimbulkan terjadinya fitnah, apakah diam (yakni tidak memberikan peringatan tentang jeleknya bid’ah itu, edt.) lebih utama, ataukah tetap wajib memberi peringatan, tetapi akan timbul beberapa perkara (fitnah) ?”
Jawab:
(Dilihat) sesuai keadaan/kondisinya (situasinya).
Bila timbulnya madhorot (kejelekan) itu lebih banyak daripada mashlahatnya (kebaikannya), maka disini *mengambil perkara yang lebih ringan madhorotnya untuk menolak madhorot yang lebih besar, itulah yang dipilih.*
Akan tetapi *tetap tidak boleh diam dari penjelasan dan dakwah kepada Alloh,* dengan memberikan nasehat-nasehat yang baik dan mengajari manusia sedikit demi sedikit.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ (١٦)
Artinya:
“Maka bertakwalah kamu kepada Alloh menurut kesanggupanmu ….”_ (QS At-Taghobun : 16)
Contohnya, *bila menampakkan pengingkaran (terhadap kebid’ahan) itu akan timbul kerusakan yang lebih besar, maka kita tidak menampakkan pengingkaran lebih dulu.*
Tetapi kita tetap mengajari manusia dan memberi pengabaran dan penjelasan kepada mereka, sampai mereka mau meninggalkan perkara tersebut dari diri mereka sendiri (yakni mereka bisa meninggalan kebid’ahan tersebut dengan kesadaran dirinya setelah mengetahui ilmunya, edt.)*
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ
هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ (١٢٥)
Artinya:
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”_ (QS An-Nahl : 125)
Terhadap orang yang bodoh (yang belum mengetahui ilmu), maka *mulailah mendakwahinya dengan hikmah dan kelemahlembutan.*
Apabila kita melihat dia lari/berpaling (dari dakwah ini), maka berilah dia nasehat dan takut-takutilah dia tentang Alloh ‘Azza wa Jalla.*
Apabila kita melihat bahwa dia tidak mau menerima Al-Haq (kebenaran) dan justru dia ingin menolak/membantah Al-Haq itu dengan keras, maka ketika itu hadapilah dia dengan kekuatan (hujjah yang juga keras/tegas).*
Walhasil, qoidah syar’iyyah (ketentuan syari’at) *membolehkan untuk mengambil madhorot yang paling ringan dalam upaya untuk meraih perkara yang lebih tinggi dari keduanya.*
Demikian pula, *dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih* (menolak kerusakan itu lebih didahulukan daripada mendahuluhakan untuk meraih kemaslahatan).
Akan tetapi, hal inipun dibatasi oleh waktu tertentu. Kita tetap bermu’amalah (bergaul) dengan mereka yang melampuai batas dalam perkara agama ini (yakni dengan perbuatan bid’ah mereka itu, edt.) dan mereka masih tetap melakukannya. Kita pergauli mereka dengan lemah lembut, dan kitapun juga menjelaskan pada mereka bahwa hal itu adalah suatu kesalahan, yang tidak boleh (hal itu dilakukan), dengan kita terus menerus memperbanyak memberi peringatan dan mengulang-ulanginya.
Sesungguhnya Alloh yang akan memberikan hidayah (petunjuk) kepada siapa yang dikehendakinya.*
Boleh jadi nasehat dan peringatan itu akan memberikan pengaruh/dampak, sehingga mereka akan meninggalkan hal tersebut (perbuatan bid’ahnya) dengan sendirinya.
Maka kita hanya mengikuti jalan-jalan yang dibebankan (disyari’atkan), untuk melakukan penyelamatan yang sangat penting.*
*Kita berbuat dengan hikmah adalah pada tempatnya, memberi mau’idhoh (nasehat) juga pada tempatnya, dan berbuat keras/tegas juga pada tempatnya !*
Demikian inilah da’i ilalloh (orang yang mengajak manusia ke jalan Alloh), *segala sesuatu itu ada tempatnya masing-masing.* Wallohu a’lam.”
—-
Tanya (5) : “Kami berharap kepada Syaikh yang mulia, untuk menjelaskan bagaimana mauqif (sikap) ulama salaf terhadap ahli bid’ah. Jazakumulloh khoiron.”_
Jawab:
As-Salaf (para ulama salaf), tidaklah membid’ahkan kepada siapapun, dan tidak pula berlebih-lebihan dalam memutlakkan perkataan bid’ah kepada setiap orang yang melakukan penyelisihan terhadap sebagian perkara syari’at.
Hanya saja, *mereka itu memberikan sifat kebid’ahan terhadap orang yang melakukan suatu amalan yang tidak ada dalilnya, yang dia lakukan itu untuk mendekatkan diri kepada Alloh, dan terhadap orang yang beribadah dengan sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam.*
Mereka berdalil dengan sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
Artinya:
“Barangsiapa beramal dengan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan itu tertolak.”_ (HR *Imam Muslim* (3/1343-1344), dari hadits ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha)
Di dalam riwayat lainnya:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
Artinya:
“Barangsiapa membuat-buat perkara baru dalam (urusan agama) kami ini, dengan apa yang tidak ada (perintah) darinya, maka hal itu tertolak (tidak diterima).” (HR. Imam Bukhori (3/167) dari hadits ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha)
Bid’ah itu adalah, “Membuat sesuatu yang baru dalam agama ini, yang tidak ada dalilnya dari Kitabulloh, dan tidak ada pula dalilnya dari Sunnah Rosululloh SAW. Inilah bid’ah.
Apabila telah tetap/pasti bahwa seseorang itu membuat suatu kebid’ahan dalam agama ini, dan dia enggan untuk taroju’ (kembali kepada kebenaran/bertobat dari kesalahannya), maka menurut manhaj Salaf (prinsip hidup para ulama Salaf), *mereka (para ulama salaf) akan menghajr (memboikot) orang tersebut dan menjauhinya, tidak mau duduk bermajelis dengannya.*
Inilah manhaj mereka (para ulama salaf), sebagaimana yang telah aku sebutkan. Tentunya, hal itu (dilakukan) setelah *memastikan bahwa dia itu adalah benar-benar seorang mubtadi’ (ahli bid’ah).*
Dan tentunya juga *setelah memberikan nasehat kepadanya, tetapi dia tetap tidak mau “kembali” dari kebid’ahannya tersebut. Maka ketika itu, dia hendaknya di-hajr (diboikot), agar bahayanya tidak menyebar/menular kepada orang yang duduk bermajelis dengannya, juga kepada orang yang berhubungan dengannya.
Inilah sebab/alasan, mengapa perlu memperingatkan manusia dari kebid’ahan yang dilakukan oleh para mubtadi’ (ahli bid’ah).
Adapun orang-orang yang melampaui batas (berlebih-lebihan) dalam memutlakkan bid’ah kepada setiap orang yang menyelisihi pendapatnya, dia akan mengatakan (pada orang lain) : “Ini adalah mubtadi’ (ahli bid’ah) !”
Dan semua orang digelari olehnya sebagai mubtadi’, padahal mereka tidak melakukan kebid’ahan dalam agama ini. Atau seseorang yang menyelisihi pendapatnya, atau menyelisihi jama’ahnya/kelompoknya (lalu diapun menggelari mereka sebagai mubtadi’). Padahal semuanya ini, bukanlah mubtadi’ (ahli bid’ah).
(Yang benar), orang yang melakukan sesuatu yang haram atau maksiat, mereka ini dinamai/disebut sebagai “pelaku maksiat”. Bukanlah setiap orang yang berbuat maksiat/dosa disebut sebagai mubtadi’. Bukan pula orang yang berbuat salah divonis sebagai mubtadi’.*
Karena sesungguhnya yang disebut sebagai mubtadi’ (ahli bid’ah) itu adalah, “Orang yang membuat-buat perkara baru dalam agama ini (dengan sesuatu) yang bukan merupakan perkara agama sedikitpun.” Inilah mubtadi’ (yang sebenarnya).
Adapun orang yang berlebih-lebihan (melampaui batas) dalam memutlakkan penamaan bid’ah terhadap setiap orang yang menyelisi pendapatnya, *ini adalah perkara yang tidak benar. Dan inipun bukanlah termasuk Manhaj Salaf.”*
Wallohu a’lam bis showwab (*)
(* Dinukil dari kitab “Silsilah Muntaqo Fatawa Al-Fauzan”, seri yang ke 2, dengan judul : *AL-BIDA’ WA MAA YATTASHILU BIL AMWAAT WAL QUBUUR*, (hal. 7-13), disusun oleh ‘Adil bin Ali bin Ahmad Al-Furaihan, diterjemahkan oleh: Abu Abdirrohman Yoyok, Surabaya, Sabtu pagi yg sejuk, 19 Dzulhijjah 1444 H / 8 Juli 2023 M
Sumber: Telegram Fawaid Harian Abdirrahman

