Oleh: Muhammad Farid Wajdi, S.H.i.,M.M.
Related Post: Pengantar Ilmu Hadits
BLOGSANTRI.COM – Hadits dalam Islam adalah dalil atau hukum yang bersumber dari Rasulullah SAW, bisa berupa perkataan, perbuatan, ataupun penegasan Rasulullah SAW. Dalam perkembangannya, Hadits adalah sumber ilmu dan hukum Islam, sebagai jalan menaati perintah Allah SWT dan menjauhi laranganNYA sebagaimana yang dicontohkan, diucapkan atau ditegaskan oleh Rasulullah SAW.
Ilmu hadits juga dilahirkan guna menguji validitas sebuah kebenaran pesan yang memention (mengatasnamakan) Nama Rasulullah SAW. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa Ilmu Hadits adalah ilmu memfilter mana-mana yang dapat diidentifikasi sebagai hadits dan mana saja yang bukan.
Tak hanya itu, ilmu hadits juga dapat mengklasifikasi derajat-derajat hadis, yakni sahih, hasan, hingga dhaif. Meski demikian, bagi sebagian umat Islam, mempelajari ilmu hadits terkadang terkendala oleh istilah-istilah yang tak cukup familiar.
Berikut beberapa istilah dalam ilmu hadits yang perlu diketahui dan dipahami berdasarkan buku Al-Bukhari dan Metode Kritik Hadis karya Mohammad Nabiel.
Pertama, dhabth. Yakni, keteladanan periwayat hadits berdasarkan pada kekuatan hafalan yang dimilikinya. Seorang yang dhabth memiliki kesalahan super minim.
Kedua, adl. Yakni, keteladanan seorang periwayat hadits dinilai berdasarkan pada ketaatannya dalam beragama.
Ketiga, kadzdzab. Yakni, penilaian yang sangat negatif yang disematkan kepada seorang periwayat hadits karena sebagaian besar hadis riwayatnya—jika tidak keseluruhannya—bertentangan dengan realitas amalan, kehaditsan, dan kesejarahan. Penilaian yang sangat negatif ini diberikan karena mempertimbangkan banyaknya kesalahan yang dilakukann oleh periwayat sehingga seolah yang datang darinya ialah kebohongan.
Lihat pula: Hadits tentang Menuntut Ilmu dan Menghargai Waktu
Keempat, mukhalafah. Yakni, metode penyeleksian hadits dengan cara melihat titik perbedaan dan pertentangan suatu riwayat tertentu dengan berbagai jalur periwayatan hadits lainnya.
Metode mukhalafah ini digunakan untuk melihat variabel ilat yang terkandung dalam suatu jalur periwayatan hadits tertentu. Sebagai catatan, dalam ilmu hadits, jalur periwayatan hadits sangat berkontribusi terhadap kualitas derajat hadits itu sendiri.
Kelima, marfu’. Yakni, hadits yang jalur periwayatannya dan penyandarannya sampai kepada Rasulullah SAW.
Keenam, shahih li-dzatihi. Yakni, hadits yang dikualifikasi sebagai sahih bukan karena pertimbangan ragam jalur periwayatannya, melainkan karena secara intrinsik, hadits ini sudah terkategori sahih berdasarkan periwayat-periwayat di dalamnya yang bersifat tsiqat.
Ketujuh, shahih li-ghairihi. Yakni, hadits hasan yang diriwayatkan dengan berbagai jalur periwayatan sehingga saling menguatkan dan kemudian menjadi sahih.
Kedelapan, tadlis. Yakni, keahlian yang dimiliki periwayat hadits yang menisbahkan sebuah hadits tidak kepada sumbernya langsung. Hal itu dengan pertimbangan bahwa sumber langsung ini dinilai tidak terkenal atau dhaif. Tadlis dalam tingkatan tertentu dinilai sebagai bentuk pengaburan periwayatan dan karena itu sebuah hadits harus ditolak.
Kedelapan, ushul. Yakni, hadits yang diletakkan secara utuh pada awal bab, kemudian disertakan mutaba’ah-nya dari jalur periwayatan lain.
Menurut beberapa ulama, hadits yang diletakkan dalam ushul ini biasanya diriwayatkan oleh periwayat tsiqat. Sementara itu, mutaba’ah biasanya diisi oleh periwayat-periwayat yang berkualitas di bawah tsiqat.
Lihat pula: Pengertian, Kriteria, dan Hukum Hadits Dhaif
Kesembilan, shaduq. Yakni, penilaian posisitif yang biasanya disematkan kepada para periwayat hadits yang kualitas ke-dhabith-annya kurang, tetapi memiliki ke-adl-an yang bagus dan haditsnya dapat diterima. Namun, istilah ini juga terkadang digunakan untuk merujuk pada periwayat tsiqat.
Kesepuluh, matruk. Yakni, hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang tertuduh melakukan kedustaan.
Wallahu ‘alam bish-shawab. (*)


[…] – 10 Istilah dalam Ilmu Hadits yang Penting Diketahui […]