Soal-Jawab Fikih: Jika Mengetahui Ada Anggota Wudhu yang Tidak Terkena Air setelah Shalat

Related Post: Ketentuan Wudhu, Tayammum, dan Mandi Wajib

BLOGSANTRI.COM – Bagaimana hukumnya JIKA MENGETAHUI ADA ANGGOTA WUDHU YANG TIDAK TERKENA AIR SETELAH SHALAT?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Seseorang berwudhu ketika hendak shalat. Setelah shalat dia mendapati ada sedikit bagian tangannya yang tidak terkena air. Apa yang harus dia lakukan?

Jawaban:

Hendaknya dia mengulangi wudhu dan shalatnya karena adanya sesuatu yang menghalangi sampainya air ke anggota badan yang wajib disucikan. Jadi, anggota badan tersebut belum suci. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman (yang artinya),

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat maka basuhlah wajah kalian.” (QS. Al-Maidah: 6)

Jadi, jika di wajah ada sesuatu yang menghalangi sampainya air, ini teranggap membasuh sebagian wajahnya saja. Hal ini juga berlaku pada seluruh anggota badan yang lain.

Oleh karena itu, para ulama mensyaratkan sahnya wudhu dengan menghilangkan hal-hal yang menghalangi sampainya air, seperti adonan tepung, minyak, gips, dan semisalnya.

Sumber: Fataawaa Nuurun Alad Darb, 3/95, pertanyaan no. 1424.

 

Artikel/Tulisan terkait: 

Memahami Fardhu dan Sunnah Wudhu’

Fikih: Bersuci dari Hadas

Batalkah Wudhu Seseorang Ketika Menyentuh Langsung Kulit Istrinya?

Manfaat Wudhu bagi Kesehatan

- Advertisement -

Get in Touch

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related Articles

immimpangkep.ponpes.id

spot_img

Get in Touch

78,000FansSuka
5,000PengikutMengikuti
10,000PelangganBerlangganan

Latest Posts